JAKARTA (Suaraislam.id)— Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan, sekolah negeri diperbolehkan menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Namun untuk sekolah negeri, sesuai dengan hasil rapat kami dengan Dikdasmen dan dengan Kementerian Menko Pangan, untuk sekolah negeri ini kalau menerima, (siswanya) menerima semua. Tapi kalau misalnya tidak, (siswanya) tidak semua. Itu keputusan sementara adalah seperti itu,” kata Sudaryono dalam rapat Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Kesepakatan pemerintah tersebut dicapai lewat pembahasan BGN bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan).
Jika satu sekolah negeri memutuskan tidak menerima MBG, semua siswa di sekolah tersebut tidak akan mendapatkan fasilitas program. Sebaliknya, jika sekolah negeri menerima, seluruh siswa akan mendapatkannya tanpa terkecuali.
Sudaryono menegaskan bahwa penerimaan MBG pada sekolah negeri tidak dapat dilakukan secara parsial hanya untuk sebagian murid.
“Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah negeri katakanlah 70 persen misalnya mampu, 30 persen enggak mampu, kemudian kalau memang iya, konsensusnya harus sekolah beserta seluruh wali muridnya harus sepakat-sepakat iya semua atau sepakat-sepakat tidak semua, gitu kira-kira,” tegas Sudaryono.
Terkait dengan sekolah swasta, Sudaryono menilai BGN lebih mudah memetakan kesiapan dan keputusan penerimaan program.
“Intinya semua diberikan kecuali yang tidak mau. Dan kami terkait sekolah swasta saya kira lebih mudah. Karena memang sebagian besar swasta bisa dilihat dari kondisi sekolah dan lain sebagainya ya,” ujar Sudaryono.
Sumber: Kompas.com






