NASIONAL

MAI: Negara Jangan Dikendalikan Oligarki, Kasus Penyadapan Presiden Harus Diusut Tuntas!

Jakarta (Suaraislam.id) – Majelis Arah Indonesia (MAI) melontarkan kritik keras terhadap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting yang mencuat ke ruang publik pada 3 November 2026.

MAI menilai kasus tersebut bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan teknologi informasi, melainkan menyangkut integritas institusi negara, kedaulatan pemerintahan, dan kepercayaan rakyat.

Dalam siaran pers bertanggal 7 November 2026, MAI menegaskan bahwa negara harus berdiri di atas hukum, bukan berada di bawah kendali oligarki. Kekuasaan, menurut mereka, merupakan amanah untuk melindungi rakyat, bukan instrumen untuk melayani kepentingan segelintir elite.

MAI bahkan mengajukan pertanyaan mendasar terkait dugaan penyadapan tersebut: siapa sesungguhnya yang mengendalikan negara dan untuk kepentingan siapa kekuasaan dijalankan?

“Peristiwa ini bukan semata-mata persoalan teknis keamanan komunikasi atau pelanggaran prosedur penggunaan teknologi informasi. Lebih jauh, kasus tersebut menyentuh persoalan fundamental tentang integritas institusi negara, batas kewenangan aparat, kedaulatan pemerintahan, dan kepercayaan rakyat terhadap penyelenggara negara,” demikian pernyataan MAI.

Penyadapan Ilegal Dinilai Mengancam Kedaulatan Negara

MAI menegaskan bahwa dalam negara hukum, kewenangan penyadapan hanya boleh digunakan berdasarkan dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, prosedur ketat, serta mekanisme pengawasan yang efektif.

Penyadapan di luar ketentuan hukum dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat mengancam hak privasi warga negara, keamanan komunikasi pemerintahan, hingga kepentingan strategis nasional.

MAI mengingatkan, apabila dugaan penyadapan terhadap Presiden terbukti dilakukan secara ilegal, perkara tersebut harus dipandang sebagai persoalan serius yang melampaui pelanggaran terhadap individu. Kasus itu menyangkut keamanan institusi kepresidenan dan integritas sistem pemerintahan.

“Tidak boleh ada institusi, aparat, kelompok politik, maupun kekuatan ekonomi yang merasa memiliki kewenangan tanpa batas untuk mengakses, menguasai, atau memanipulasi informasi negara,” tegas MAI.

Kritik Dominasi Elite dan Oligarki

Lebih jauh, MAI mengaitkan persoalan tersebut dengan ancaman dominasi kepentingan segelintir elite terhadap institusi dan kebijakan publik. Mereka menilai oligarki menjadi ancaman ketika kekuatan ekonomi, politik, jaringan kekuasaan, dan penguasaan informasi terkonsentrasi pada kelompok terbatas sehingga mampu memengaruhi keputusan negara demi kepentingannya sendiri.

Dalam kondisi demikian, negara berisiko bergeser dari pelayan kepentingan umum menjadi instrumen untuk melindungi dan memperluas keistimewaan kelompok tertentu.

“Negara tidak boleh menjadi milik oligarki. Negara juga tidak boleh berubah menjadi kekuasaan absolut. Negara harus menjadi rumah bersama yang melindungi seluruh rakyat berdasarkan keadilan,” demikian penegasan MAI.

MAI juga mengingatkan bahwa kekuasaan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan ilmu, integritas, dan kesadaran akan pertanggungjawaban. Mereka merujuk QS. Al-Baqarah ayat 31 dan QS. Al-Ahzab ayat 72 sebagai landasan etik penyelenggaraan negara.

1 2Laman berikutnya
Back to top button