NASIONAL

Aksi Rakyat Bela Indonesia Desak Pemakzulan Gibran

Jakarta (Suaraislam.id) – Sejumlah ulama, tokoh nasional, dan elemen masyarakat menggelar Aksi Rakyat Bela Indonesia di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, Ahad (8/11/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan lima tuntutan, salah satunya mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Tamsil Linrung, yang hadir dalam aksi itu, menegaskan bahwa aspirasi rakyat harus segera ditindaklanjuti. Menurutnya, penyelesaian persoalan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Tamsil menyebut salah satu poin penting dalam tuntutan aksi adalah batas waktu penyelesaian persoalan tersebut. Ia mengingatkan, ketidakpastian yang terus berlangsung justru dapat memberatkan posisi Presiden Prabowo Subianto.

“Ini tidak boleh berlarut-larut. Ini akan memberatkan posisi presiden kalau dia terus-menerus didampingi oleh wakil yang sudah tidak memenuhi syarat, bahkan tidak pernah memenuhi syarat sejak awal,” tegas Tamsil.

Ia juga menyinggung munculnya tindakan sebagian masyarakat yang menurunkan gambar Wakil Presiden. Menurut Tamsil, tindakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kekecewaan atas persoalan yang dinilai belum diselesaikan.

Tamsil mengaku telah berkonsultasi dengan ahli hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, mengenai persoalan tersebut. Ia memperingatkan, jika masalah ini dibiarkan hingga bertahun-tahun, beban politik dan pemerintahan akan semakin berat.

“Bayangkan kalau ini berlarut-larut sampai tiga tahun. Betapa beratnya tugas presiden kita,” ujarnya.

Karena itu, Tamsil berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secepatnya, bahkan pekan depan setelah masa reses DPR berakhir. Ia menilai tidak perlu ada proses berbelit-belit maupun penggunaan hak angket DPR.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dapat dijadikan dasar untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk dalam menentukan pengganti wakil presiden.

“Tidak perlu proses yang berbelit-belit, tidak perlu ada hak angket karena sudah jelas keputusan MK. Cukup menjadikan keputusan MK dan MA itu sebagai basis untuk memilih penggantinya,” kata Tamsil.

1 2Laman berikutnya
Back to top button