Pak Wiranto, Hoaks itu Penyebaran Berita Bohong bukan Tindakan Terorisme
Jakarta (SI Online) – Akademisi Universitas Indonesia (UI) yang juga praktisi hukum Indriyanto Seno Adji mengatakan, istilah hoaks lebih tepat digunakan merujuk kepada suatu kabar bohong.
Menurut Indriyanto, penggunaannya sebagai istilah yang merujuk kepada tindakan teror seperti yang baru saja digaungkan pemerintah adalah tidak tepat.
“Hoax itu penyebaran berita bohong dan bukan tindakan terorisme,” ujar Indriyanto, seperti dilansir VIVA.co.id, Rabu, 20 Maret 2019.
Mantan Plt Pimpinan KPK ini menegaskan, dipandang dari sisi hukum, penindakan atas kejahatan pembuatan dan penyebaran hoaks juga lebih tepat merujuk kepada UU ITE dan KUHP.
Menurut Indriyanto, penerapan UU Terorisme seperti akan dilakukan pemerintah untuk menangkal hoaks menjelang pemungutan suara Pilpres, dinilai sebagai bentuk kriminalisasi yang berlebihan.
“Dari sisi efektivitas sosiologis, sudah cukup diterapkan UU ITE maupun KUHP dibandingkan UU Terorisme,” ujar Indriyanto.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan bahwa kalangan yang menjadi penyebar berita bohong atau hoaks menjelang pemungutan suara Pemilu 2019, akan dijerat Undang-undang Terorisme.
Menurut mantan Panglima TNI ini, penyebaran hoaks bisa pula dikategorikan sebagai teror psikologis karena membuat masyarakat merasa ketakutan karena berita bohong yang mereka buat.
“Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk kemudian mereka takut ke TPS, itu sudah terorisme. Maka tentu kita gunakan Undang-undang Terorisme,” ujar Wiranto usai konferensi video pengamanan Pemilu di Kemenko Polhukam, Jakarta.
red: farah abdillah