Tak Pernah Digunakan untuk Minta Bantuan Pemerintah, FPI Ogah Urus SKT
Jakarta (SI Online) – Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) KH Ahmad Sobri Lubis, menegaskan organisasinya tidak akan memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lagi.
Menurut Sobri, SKT itu tak akan berguna bagi FPI, karena pihaknya tak pernah memanfaatkan kegunaan dari SKT tersebut. Bagi FPI, dengan atau tanpa SKT, mereka tetap dapat melayani umat,
“Terdaftar tidak berguna bagi FPI. Karena FPI tidak pernah minta bantuan sama pemerintah,” kata Sobri kepada wartawan, Sabtu (21/12/2019)
Bantuan yang dimaksud adalah bantuan pendanaan sebagaimana ormas-ormas lainnya.
Sobri mengatakan, dalam setiap menjalankan kegiatan, FPI tak pernah meminta bantuan dana ke pemerintah. Sehingga SKT sebagai syarat mendapat bantuan dirasa tak perlu.
“Kami tidak perlu memperpanjang rekomendasi (SKT). Bahkan males memperpanjang rekomendasi, karena tidak berguna,” tambah dia.
Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyebut, pihaknya tidak ingin mendebatkan soal perpanjangan SKT FPI lantaran pihaknya telah beriktikad baik dengan surat pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Jadi kalau SKT tidak keluar ya enggak apa-apa organisasi tetap jalan. Selama tidak melanggar hukum enggak ada masalah,” ujar Sugito.
Terkait sikap FPI ini Menkopolhukam Mahfud MD mengaku tak mempermasalahkan. “Hak dia kan,” ucap Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/12).
“Ya enggak apa-apa (jika tidak perpanjang SKT bulan Januari). Itu hak dia,” tutup Mahfud mengakhiri pembicaraan.
red: asyakira