Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan MA, Bupati Sukabumi: Lebih Baik BPJS Kesehatan Dibubarkan
Sukabumi (SI Online) – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan demikian, maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah diberlakukan per 1 Januari 2020 dibatalkan.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyambut baik kabar pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh MA itu.
Marwan mengaku malah lebih setuju BPJS Kesehatan dibubarkan dan jaminan kesehatan dikembalikan ke Pemerintah Daerah masing-masing.
“Kalau saya pribadi lebih baik dibubarkan saja BPJS Kesehatan, tidak perlu bayar lagi. Mending kembalikan ke Jamkesda, karena Jamkesda itu anggaran negara. Kalau BPJS itu kan rakyat yang bayar,” kata Marwan saat menghadiri acara di Kampung Mariuk, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Selasa (10/3/2020), seperti dilansir tribunnews.com.
Menurut Marwan, Jamkesda lebih baik daripada BPJS, karena Jamkesda sama dengan pemerintah hadir membantu masyarakat.
“Jadi gak pusing dua kali, sudah BPJS dibayarkan oleh Pemerintah Daerah, ketika tidak terbayarkan masyarakat kembali lagi pada bantuan sosial,” ujarnya.
Sikap Bupati Sukabumi ini senada dengan sikap anggota DPR Fadli Zon. Melalui akun twitternya, Senin 9 Maret 2020, Fadli mengatakan bila BPJS Kesehatan lebih baik dibubarkan. Pemerintah diminta mengembalikan Jamkesmas.
“BPJS ini bubarkan sajalah, ganti spt dulu Jamkesmas,” tulis Fadli.
red: farah abdillah