Penyerang Novel Baswedan Cuma Dituntut Setahun Penjara, Jaksa: Pelaku Sudah Minta Maaf
Jakarta (SI Online) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menjelaskan, dua orang penyerang penyidik KPK Novel Baswedan hanya dituntut satu tahun penjara karena sudah meminta maaf dan menyesali perbuatan.
“Dituntut hanya satu tahun karena pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan, kedua yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya dan secara dipersidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan meminta maaf institusi kepolisian, institusi Polri itu tercoreng,” kata JPU Ahmad Patoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (12/6/2020).
Sebagaimana diketahui, JPU Kejari Jakarta Utara menuntut satu tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Jadi gini Pasal 355 [dakwaan primer] dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal, sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai tapi hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang yaitu Novel Baswedan, alasannya dia [Novel] lupa dengan institusi, menjalankan institusi (Polri),” tambah Patoni.
Menurut dia, Ronny maupun Rahmat awalnya ingin menyiram badan Novel tapi ternyata mengenai mata.
“Maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353 soal perencanaan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Berbeda dengan pasal 355, kalau pasal 355 dari awal sudah menargetkan dan dia lukai tuh sasarannya, sedangkan ini dia tidak ada [niat] untuk melukai,” ungkap Patoni.