MUI Keluarkan Fatwa tentang Shalat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban di Masa Pandemi
Jakarta (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.
Fatwa ini dikeluarkan untuk menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat Idul Adha maupun saat memotong hewan kurban.
Mengutip isi fatwa tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan, pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan perlu saling menjaga jarak (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
“Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah,” kata Ni’am dalam keterangannya, Sabtu 11 Juli 2020.
Ni’am mengatakan, fatwa ini menganjurkan agar penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerjasama dengan rumah potong hewan. Ketentuan tentang ini, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
“Apabila ketentuan seperti itu tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan,” katanya.
Berdasarkan fatwa itu pula, dia melanjutkan, pelaksanaan penyembelihan herwan kurban bisa memaksimalkan keluasan waktu selama empat hari yaitu sejak hari raya Idul Adha sampai tanggal 13 Dzulhijjah.
Pendistribusian daging kuban pun, kata dia, juga harus dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
“Pemerintah memafasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19,” paparnya.
red: farah abdillah