NASIONAL

RUU Ketahanan Keluarga Ditolak Lima Fraksi, Apa Saja?

Jakarta (SI Online) – Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pengambilan keputusan atas harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga, Selasa (24/11/2020).

Hasilnya, lima dari sembilan fraksiu di DPR menolak RUU Ketahanan Keluarga dilanjutkan untuk menjadi RUU usulan inisiaitif DPR.

Lima fraksi tersebut, yaitu Fraksi PDIP, Golkar, PKB, Demokrat, dan Nasdem. Sementara, empat fraksi lainnya yang setuju agar RUU Ketahanan Keluarga dibahas untuk dijadikan undang-undang, yaitu Fraksi PKS, Gerindra, PAN, dan PPP.

Sebelumnya, pada rapat pekan lalu empat fraksi menolak RUU Ketahanan Keluarga untuk dilanjutkan. Sementara, empat fraksi mendukung. Partai Nasdem belum secara tegas mengambil sikap terkait RUU Ketahanan Keluarga.

Namun, kali ini, Fraksi Partai Nasdem ikut menolak RUU Ketahanan Keluarga untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas 2021.

“Pendapat Fraksi Partai Nasdem terhadap pengharmonisasi atas Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga setelah mempelajari proyeksi pembangunan berbasis riset ilmiah dan argumentasi di atas, Fraksi Nasdem tidak dapat menerima dan perlu pendalamanan atas materi substansi RUU Ketahanan Keluarga,” kata anggota Baleg Fraksi Partai Nasdem Sulaeman L Hamzah.

Sejumlah Fraksi mengungkapkan alasan mereka menolak RUU Ketahanan Keluarga dilanjutkan untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Mayoritas berpendapat, RUU tersebut belum cukup urgen untuk dibahas.

“PDIP menyatakan, RUU Ketahanan Keluarga ini tidak diperlukan mengingat Undang-Undang 52 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sudah cukup mengakomodasi,” kata anggota Baleg Frakis MY Esti Wijayati.

Anggota Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin menganggap, secara yuridis, apa yang diatur di dalam RUU Ketahanan Keluarga sudah diatur di dalam UU 52 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

“Berdasarkan alasan tersebut dan hasil kajian dengan mempertimbangkan asoprasi dengan ini Fraksi Partai Golkar menyatakan, menolak karena RUU Ketahanan Keluarga belum menjadi kebutuhan mendesak untuk diundang-undangkan,” ucapnya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button