OPINI

Jurus Mabuk Investasi Miras

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021. Aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini, memuat pasal membuka izin investasi untuk industri minuman keras (beralkohol) dari skala besar hingga kecil. (cnnindonesia.com, 25/2/2021).

Perpres ini mengatur investasi miras di daerah tertentu, seperti Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua. Elite PDI Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno menilai semangat keluarnya Perpres tersebut adalah kearifan lokal. (detik.com, 28/2/2021). Namun benarkah kearifan lokal jadi alasan keluarnya perpres ini? Ataukah hanya dalih demi mengeruk pundi-pundi materi?

Langkah kontroversi Presiden Joko Widodo ini jelas menuai polemik. Sejumlah tokoh menilai, kebijakkan presiden bakal menimbulkan kerusakan hingga kerugian bagi generasi. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas misalnya. Ia menyebut sesuai fungsi dan tugasnya sebagai pelindung rakyat, seharusnya pemerintah tidak memberi izin segala usaha yang akan merugikan dan merusak, serta menimbulkan kemudaratan bagi rakyat.

Menurutnya, kebijakan ini juga tampak menempatkan manusia dan bangsa ini sebagai objek yang dapat dieksploitasi. Tujuannya tidak lain untuk mendapatkan keuntungan atau profit untuk kepentingan pemerintah dan dunia usaha. Tidak heran, jika Anwar melihat bangsa ini telah kehilangan arah dan pegangan dalam mengelola negara. Lantang berteriak Pancasila dan UUD 1945, tetapi praktiknya menerapkan sistem ekonomi liberalisme kapitalisme. (cnnindonesia.com, 26/2/2021).

Penolakan perpres ini juga datang dari Majelis Rakyat Papua (MRP). Anggota Kelompok Kerja Agama MRP Dorius Mehue mengatakan pihaknya menolak tegas investasi produksi minuman keras di wilayahnya. Menurutnya, dampak minuman keras di Papua selama ini sangat merugikan warga dan menimbulkan banyak kasus kekerasan. (republika.co.id, 26/2/2021).

Gelombang penolakan terus bergulir. Dunia nyata maupun media sosial pun dibuat gaduh. Menolak keras investasi miras. Sebab melihat besarnya ancaman dan bahaya aturan baru ini bagi generasi. Namun herannya, tidak terdengar suara dari Pak Kyai, sang penguasa nomor dua di negeri ini. Tidak terdengar pula suara menteri agama, yang biasanya gencar berteriak intoleransi. Entah ke mana suara kedua pejabat tinggi ini.

Tuan dan puan yang biasa lantang meneriakkan Pancasila, mendadak tak bersuara. Bergeming merespons aturan investasi miras. Mungkinkah pundi-pundi materi lebih menggiurkan daripada keselamatan akal dan nyawa rakyat? Padahal miras jelas-jelas merusak generasi, kok malah diberi izin berinvestasi? Mau menjadi apa generasi terbaik negeri ini?

Jurus mabok investasi miras, menjadi bukti kapitalisme makin mencengkeram negeri ini. Kapitalisme sukses melahirkan penguasa-penguasa tega dan serakah. Mencampakkan halal-haram. Menjadikan untung-rugi sebagai asas perbuatan. Tidak heran, jika barang haram pun dilegalkan untuk meraup pundi-pundi dollar. Alhasil, lagi dan lagi kemaslahatan rakyat dikorbankan demi kepentingan tuan penguasa dan cukong pengusaha.

Mengakhiri lingkaran setan produksi, distribusi, dan konsumsi miras, mustahil dalam sistem kapitalisme. Sebaliknya rimba kapitalisme merupakan lahan subur untuk tumbuh dan berkembangnya produksi, distribusi, dan konsumsi barang haram ini. Aktivitas ini bahkan dilegalkan oleh undang-undang, yang menjadi buah perselingkuhan antara tuan penguasa, wakil rakyat, dan pengusaha. Dibuktikan dengan lahirnya UU Cipta Kerja dan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini.

Lepas dari lingkaran setan miras beralkohol adalah keniscayaan dalam naungan Islam. Ajaran Islam memandang miras beralkohol adalah barang haram yang memabukkan, yang merusak akal manusia. Sebagaimana tercantum dalam hadis, “Dan setiap khamr haram dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim).

Miras beralkohol (khamr) juga merupakan induk segala kemaksiatan. Barang najis yang menghilangkan kewarasan peminumnya, sehingga menuai perilaku maksiat. Ngerinya, Allah Swt. tidak menerima salat peminum khamr selama 40 hari. Mati dalam keadaan jahiliyah pun menjadi balasan. Ancaman ini tercantum dalam hadis, “Khamr itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya, Allah tidak menerima salatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah.” (HR at-Thabrani dan ad-Daraquthni).

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button