NASIONAL

Kerumunan Petamburan, HRS Dituntut Dua Tahun Penjara dan Dilarang Aktif di Ormas Tiga Tahun

Jakarta (SI Online) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Imam besar Habib Muhammad Rizieq Syihab (HRS) hukuman dua tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan atas kerumunan yang terjadi Petamburan pada 14 November 2020.

Jaksa Penuntut Umum menuduh HRS bersalah karena menghasut warga untuk datang pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad Saw dan pernikahan puterinya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Syihab dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Baca juga: HRS Dituntut 10 Bulan Penjara untuk Kerumunan Megamendung

JPU mempertimbangkan hal yang memperberat tuntutan itu. Mereka menuduh HRS sebagai penyebab timbulnya kerumunan warga di Petamburan sehingga memperburuk penanganan pencegahan COVID-19.

Tak hanya itu, JPU juga menyebut pertimbangan lainnya yakni karena Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu pernah divonis bersalah dalam kasus 160 KUHP pada tahun 2003 dan 170 KUHP pada tahun 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Syihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun,” ujarnya.

Dalam tuntutannya JPU juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melarang Habib Rizieq melakukan segala hal terkait FPI yang sudah dilarang pemerintah pada 2020.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button