Jaksa Tuntut Habib Bahar bin Smith Lima Bulan Penjara
Bandung (SI Online) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi, Habib Bahar bin Smith, dengan hukuman penjara selama lima bulan.
Habib Bahar oleh jaksa dibebaskan dari beberapa dakwaan setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.
Tuntutan lima bulan penjara itu disebut sesuai dengan dakwaan Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukanda, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 27 Mei 2021.
Jaksa menjelaskan, hal yang meringankan hukuman yakni terdakwa Bahar berterus terang akan perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi lagi.
Kemudian, terdakwa dengan korban berinisial A yang dianiaya sejauh ini telah berdamai dan sepakat memaafkan Habib Bahar.
Sedangkan hal yang memberatkan, kata Jaksa, Habib Bahar dinilai tidak memberikan contoh yang baik selaku ulama atau pendakwah. Dalam aksinya, Bahar juga melakukan pemukulan secara berulang-ulang.
Ketua Majelis Hakim Surachmat mengatakan, Habib Bahar memiliki hak untuk menyampaikan tanggapannya atas tuntutan yang diberikan jaksa itu.
Adapun hakim memberi waktu selama sepekan kepada Habib Bahar atau kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada agenda sidang selanjutnya.
sumber: ANTARA