Kutuk Teror Pembunuhan Keluarga Muslim, HNW Dukung PM Kanada Perangi Islamofobia
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengutuk serangan teroris dengan menabrakkan mobil yang menewaskan satu keluarga muslim di Kanada. HNW juga mendukung sikap dan janji Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau yang akan memerangi segala bentuk terorisme dan ideologi kebencian seperti Islamofobia.
HNW menilai, tindakan tersangka Nathaniel Veltma yang sengaja menabrakkan mobil ke keluarga Muslim, yang menunggu penyeberangan di trotoar terhadap satu keluarga dari tiga generasi yang mengakibatkan empat korban tewas dan satu anak berusia sembilan tahun terluka berat dan dirawat di rumah sakit, di London, Ontario, Kanada merupakan bentuk tindakan kejahatan terorisme brutal yang berbasiskan islamophobia yang harusnya dihukum berat.
“Saya setuju dan mendukung sikap PM Trudeau yang secara tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah serangan teroris dan bentuk dari Islamophobia yang harus dihentikan,” ujarnya melalui pernyataan tertulis kepada Suara Islam Online, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Jahat, Empat Orang Anggota Keluarga Muslim Tewas Ditabrak Truk Atas Dasar Kebencian
HNW menyayangkan rentetan tindakan teror dan Islamophobia yang terus berlangsung di berbagai belahan dunia, termasuk di Kanada. Apalagi, Dewan Muslim Nasional Kanada juga mencatat pada periode 2015-2019 lalu, ada lebih dari 300 insiden teror kepada muslim, termasuk lebih dari 30 tindak kekerasan fisik.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, sikap PM Trudeau yang ingin memerangi terorisme Islamofobia agar efektif mestinya diiringi dengan sanksi yang berat kepada pelaku, sehingga menimbulkan efek jera, dan tak terulangnya teror serupa. Ia mencontohkan kasus serangan terorisme penembakan membabibuta terhadap jemaah sholat di Masjid Quebec Kanada,tahun 2017 oleh Alexandre Bissonette yang telah dihukum seumur hidup.
Awalnya, Bissonette dihukum oleh pengadilan tingkat pertama dengan hukuman penjara seumur hidup dengan tanpa bisa mengajukan bebas bersyarat selama 40 tahun. Namun, pengadilan banding, pada 2020, mengorting hukuman menjadi pidana seumur hidup dengan tanpa bisa mengajukan bebas bersyarat selama 25 tahun.
“Artinya, setelah 25 tahun, dia bisa mengajukan bebas bersyarat. Hukuman ringan semacam ini yang antara lain membuat terorisme Islamofobia terus berlanjut di Kanada, karena tidak memberi efek jera,” tuturnya.
HNW membandingkan hukuman tersebut dengan yang diterima oleh teroris Brenton Harrison Tarrant di Masjid di Christchurch, Selandia Baru, yang dipidana seumur hidup tanpa peluang untuk mengajukan bebas bersyarat.
Baca juga: PM Kanada Sebut Penabrakan Satu Keluarga Muslim sebagai Serangan Teroris
“Memang jumlah korban di Christchurch sangat banyak, soal banyak atau tidaknya korban, karena nyawa manusia itu sangat berharga dan dilindungi hukum, tetapi juga karena serangan terorisme brutal itu dilandaskan kepada kebencian terhadap kelompok tertentu,” tukasnya.
Oleh karenanya, HNW berharap aparat penegak hukum dan pengadilan di Kanada bisa bersama-sama dengan PM Trudeau untuk melawan terorisme Islamofobia.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jakarta II ini juga meminta agar Warga Negara Indonesia (WNI) di Kanada, baik muslim atau pun non muslim, dapat terus waspada dan ikut mendukung langkah baik dari PM Trudeau ini.
“Agar dunia didominasi oleh keadilan, kedamaian dan terbebas dari terorisme, yang terjadi antara lain karena adanya phobia, seperti Islamofobia,” pungkasnya.
red: adhila