NASIONAL

Bebas, Habib Rizieq Disambut Keluarga di Petamburan

Jakarta (SI Online) – Kepulangan Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Syihab disambut keluarga di kediamannya, di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu pagi (20/07/2022).

Habib Rizieq mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

“Alhamdulillah… Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu,” tulis akun Twitter @DPP_LIP yang dikutip di Jakarta, Rabu (20/07).

Baca juga: Alhamdulillah, Habib Rizieq Syihab Bebas

Akun resmi DPP Lembaga Informasi Persaudaraan tersebut mengunggah foto-foto Habib Rizieq Syihab yang tengah mencium kening sang istri.

Sementara itu, suasana di sekitar Petamburan III nampak agak ramai sejak pagi. Sejumlah jamaah dengan mengenakan gamis putih berkumpul di gang-gang sekitar lokasi.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti mengatakan Habib Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (swat test RS UMMI) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Rika menyebutkan, Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button