NASIONAL

HNW: Konstitusi Indonesia Tolak Penjajahan

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan bahwa konstitusi Indonesia secara tegas menyatakan penolakan terhadap segala bentuk penjajahan termasuk penjajahan Israel atas Palestina.

“Pada 18 Agustus 1945 disepakatilah konstitusi Indonesia menjadi konstitusi yang menegaskan sikap Indonesia, yaitu menolak segala bentuk penjajahan termasuk penjajahan Israel dan mendukung kemerdekaan Palestina,” kata HNW dalam Aksi Konstitusi Anti Penjajahan di Jakarta, Ahad pagi (18/08).

Aksi pagi ini digelar dalam rangka memperingati Hari Konstitusi Indonesia 18 Agustus serta HUT Ke-79 Kemerdekaan RI.

HNW juga mengingatkan bahwa para ulama sebelum Indonesia merdeka sudah memberikan fatwa dan sikap mereka mendukung agar Palestina tidak dijajah oleh Israel.

Sikap ini, kata dia, diwariskan Bung Karno selama masa pemerintahannya yang tegas menyampaikan bahwa selama kemerdekaan bangsa Palestina belum diberikan, maka selama itu juga Israel adalah penjajah.

“Selama itu juga Indonesia tidak berhubungan dengan para penjajah,” ujar dia.

Karena itu, aksi yang dilakukan massa guna membela Palestina, termasuk hari ini merupakan perwujudan pelaksanaan konstitusi Indonesia.

“Di sini kita berkali-kali menyelenggarakan aksi ini dan kita tidak akan lelah, bosan untuk terus melakukannya. Karena selain dari tuntutan agama, juga sangat terkait dengan konstitusi kita. Tentang kemanusiaan kita,” kata dia.

Sebagai informasi, peringatan Hari Konstitusi digelar setiap 18 Agustus karena pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah Indonesia merdeka, dilakukan pengesahan UUD 1945 melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

UUD 1945 dirancang pertama kali oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).

Pemerintah mengesahkan Hari Konstitusi Indonesia pada 10 September 2008 silam melalui Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2008 tentang Hari Konstitusi Indonesia. []

Artikel Terkait

Back to top button