NASIONAL

Jemaah Tak Dibebani Kenaikan Avtur, HNW: Keberpihakan Negara terhadap Warga

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, keputusan Presiden Prabowo Subianto ihwal kenaikan biaya haji akibat meningkatnya harga avtur tidak dibebankan kepada jemaah merupakan langkah menjaga keberpihakan negara terhadap warganya.

“Ini penting untuk menjaga keberpihakan negara sekaligus menghadirkan ketenangan bagi calon jemaah haji Indonesia yang akan mulai berangkat pada 22 April nanti,” kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/04/2026).

HNW menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah pada rapat kerja Komisi VIII DPR RI, Rabu (08/04), rata-rata biaya penerbangan haji yang sebelumnya sekitar Rp33,5 juta per jemaah berpotensi meningkat signifikan.

Baca juga: Buka Rakernas Konsolidasi Haji 2026, Menhaj Gus Irfan: Perubahan Tarif Tidak akan Dibebankan kepada Jemaah

Tanpa perubahan rute, tutur HNW yang juga legislator bidang agama dan sosial, biaya bisa mencapai sekitar Rp46,9 juta. Sementara itu, jika terjadi penyesuaian rute, biayanya dapat meningkat hingga sekitar Rp50,8 juta per jemaah.

Namun demikian, dalam rapat kerja itu, Komisi VIII sejalan dengan keputusan Presiden Prabowo serta aspirasi para calon jemaah haji sehingga secara tegas menolak jika tambahan biaya tersebut dibebankan kepada calon jamaah.

“Komisi VIII menegaskan kenaikan biaya akibat avtur tidak boleh dibebankan kepada calon jemaah. Apalagi dalam kontrak penerbangan terdapat klausul force majeure yang seharusnya menjadi dasar untuk mencari solusi bersama tanpa membebani jemaah,” ucapnya.

Selain itu, HNW menyoroti calon jemaah haji yang berdomisili jauh dari embarkasi dan berpotensi terdampak dengan kenaikan harga tiket pesawat domestik.

Dia mencontohkan, embarkasi untuk calon jemaah haji dari Papua dan Maluku berada di Makassar, Sulawesi Selatan, sementara embarkasi calon jemaah dari Bali dan Nusa Tenggara Timur berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.

Oleh karena itu, dia berharap komitmen Presiden untuk tidak membebankan kenaikan biaya kepada calon jemaah juga mencakup perjalanan domestik, yakni dari daerah asal menuju embarkasi.

Ia berpesan jangan sampai di waktu yang sudah mendekati keberangkatan ini timbul pembengkakan biaya akibat perang yang tidak pernah mereka inginkan, baik dalam konteks penerbangan internasional maupun domestik.

Menurut HNW, akan sangat memberatkan dan meresahkan calon jemaah apabila itu terjadi, bahkan juga bisa menggagalkan rencana keberangkatan. Padahal, calon jemaah sudah menunggu puluhan tahun untuk berangkat ke tanah suci.

“Karena jumlahnya yang tidak sedikit, dikhawatirkan akan menghadirkan gejolak sosial yang mestinya bisa dihindari dengan memberlakukan keputusan Presiden itu juga berlaku untuk biaya transportasi udara lokal para calon haji yang terdampak,” kata dia.[]

Back to top button