Gusur Paksa 1,9 Juta Warga Gaza, HRW: Israel Lakukan Kejahatan Perang
New York (SI Online) – Human Rights Watch (HRW) mengungkap bahwa penjajah Israel melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan menggusur hampir 1,9 juta warga Palestina secara paksa selama perang di Gaza.
Dalam laporan berjudul “Putus asa, Kelaparan, dan Terkepung: Pemindahan Paksa Warga Palestina di Gaza oleh Israel,” HRW merinci bagaimana serangan Israel, instruksi evakuasi, dan penghancuran infrastruktur telah menciptakan bencana kemanusiaan.
“Tujuan pasukan Israel tampaknya adalah untuk memastikan bahwa wilayah tersebut secara permanen dikosongkan dan dibersihkan dari warga Palestina dan, sebagai gantinya, diduduki dan dikendalikan oleh pasukan Israel,” kata laporan LSM itu, dikutip dari Anadolu Agency, Jumat (15/11/2024).
Kelompok hak asasi manusia tersebut menyoroti bahwa perintah evakuasi dan serangan udara Israel telah memaksa mayoritas penduduk Gaza meninggalkan rumah mereka tanpa perlindungan memadai untuk keselamatan mereka.
Berdasarkan wawancara, citra satelit, dan analisis perintah evakuasi serta rekaman serangan, otoritas Israel bertindak “tanpa menghiraukan kehidupan warga sipil dan kewajiban hukum internasional.”
HRW menambahkan bahwa warga Palestina yang mengungsi telah dipaksa untuk menanggung “kondisi yang sangat berbahaya” dengan kekurangan makanan, air, dan pasokan medis yang parah.
Pengungsian paksa warga Palestina
Laporan kelompok HAM tersebut menuduh Israel gagal menjamin perlindungan warga sipil, landasan hukum humaniter internasional, sementara secara sengaja menargetkan wilayah sipil yang berpenduduk padat.
“Sekalipun Israel dapat menunjukkan bahwa tindakannya termasuk dalam pengecualian pengungsian, ketidakpatuhannya terhadap perlindungan ketat yang dibutuhkan untuk menjadikan evakuasi sah menunjukkan bahwa instruksinya agar orang-orang berpindah merupakan dalih untuk pengungsian paksa,” kata laporan itu.
“Pemindahan massal warga Palestina dan penghancuran rumah serta infrastruktur vital telah menyebabkan penderitaan yang tak terkatakan,” kata Lama Fakih, direktur HRW untuk Timur Tengah.
HRW juga menyoroti korban jiwa yang sangat besar, dengan mencatat bahwa blokade Israel telah memperburuk krisis. Pengeboman rumah sakit, sekolah, dan tempat penampungan pengungsi telah menyebabkan warga sipil tidak memiliki tempat berlindung yang aman, yang merupakan pelanggaran hukum internasional terkait penargetan infrastruktur sipil.
“Pemindahan paksa warga sipil selama konflik bersenjata dilarang berdasarkan hukum internasional, kecuali demi keselamatan mereka,” tekan HRW.
Pemerintah Israel telah membela tindakannya sebagai tanggapan yang sah terhadap ancaman keamanan, dengan mengatakan tindakan tersebut ditujukan untuk menghentikan operasi militan.
Namun, HRW menolak klaim tersebut, dengan alasan bahwa skala dan pola pemindahan tersebut menunjukkan adanya kampanye sistematis untuk mengusir warga Palestina dari Gaza.
“Mengingat bukti yang kuat menunjukkan bahwa beberapa tindakan pemindahan paksa dilakukan dengan sengaja, maka hal ini merupakan kejahatan perang,” kata LSM itu.
HRW menyerukan tindakan internasional segera, termasuk penyelidikan independen terhadap tindakan Israel.
Mereka mendesak para pelaku global untuk meminta pertanggungjawaban otoritas Israel atas pengungsian dan krisis kemanusiaan tersebut.
“Pemerintah di seluruh dunia perlu menekan Israel untuk menghentikan pelanggaran ini dan mengatasi kondisi bencana yang telah diciptakannya,” tambah kelompok HAM tersebut.
HRW menyebut kritik internasional yang berkembang terhadap operasi militer Israel, dengan kelompok hak asasi manusia dan pemimpin global memperingatkan konsekuensi yang parah dan berkelanjutan bagi penduduk Palestina di Gaza. [ ]