MUI Berharap Pemerintah Buat Aturan Pembatasan Medsos untuk Anak-Anak
Jakarta (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap agar pemerintah segera membuat aturan terkait pembatasan media sosial (medsos) untuk anak-anak seperti yang telah dilakukan di beberapa negara.
“Pemerintah diharapkan oleh MUI segera membuat peraturan yang entah nanti seperti apa, apakah sama persis meniru seperti Australia atau tidak,” ujar Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi usai Musyawarah Kerja Nasional (Murkenas) ke-4 MUI di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Aturan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak saat ini telah dilakukan oleh sejumlah negara di Eropa dan Australia. Di Australia, anak di bawah 16 tahun dilarang menggunakan medsos.
Baca juga: Ketua PWNU DIY Usulkan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Medsos
“Yang penting MUI mengimbau agar segera melakukan itu,” kata dia.
Dia menyebut terkait rekomendasi umur untuk aturan pembatasan media sosial kepada anak tersebut, MUI belum membahas lebih lanjut mengenai usia yang tepat untuk melakukan pembatasan.
Namun, dia menyoroti pemerintah perlu melakukan sosialisasi lebih lanjut demi mengatasi disparitas di masyarakat terkait kemampuan untuk berkomunikasi di ranah digital.
Kemampuan berkomunikasi di ranah digital tersebut perlu diterapkan dengan baik, kata dia, tidak hanya bagi masyarakat perkotaan tapi juga masyarakat desa.
MUI juga menyoroti pentingnya seseorang memiliki etika di ranah digital, untuk memastikan masyarakat memiliki akhlak tidak hanya ketika berdialog di kehidupan nyata tapi juga di platform digital.
“Kemudian terkait dengan digital culture, bagaimana budaya digital yang dimana Indonesia mempunyai ciri khas budaya yang baik itu juga bisa menjadi ciri khas di dalam kita melakukan komunikasi secara digital,” jelasnya.
MUI juga menyoroti pentingnya keamanan di dunia digital dan mengimbau pemerintah untuk menjaganya bersama-sama. []
sumber: ANTARA