Lihat Aurat, Puasa Batal?

Ketika kita sedang berpuasa, kita sering melihat aurat diri sendiri, seperti melihat paha dan bagian-bagian aurat lainnya. Bahkan tak jarang kita juga melihat aurat istri kita. Lantas melihat aurat Ketika berpuasa, baik aurat diri sendiri maupun istri, apakah hal itu dapat membatalkan puasa?
Melihat aurat diri sendiri atau istri bahkan melihat aurat orang lain tidak membatalkan puasa. Puasa tidak batal hanya dengan melihat aurat, baik melihat dengan syahwat maupun tidak.
Hanya saja meskipun melihat aurat tidak membatalkan puasa, tapi hal itu sangat dianjurkan untuk tidak kita lakukan selama kita berpuasa. Selama berpuasa kita dianjurkan untuk meninggalkan hal-hal yang dapat menimbulkan syahwat, terutama seperti melihat aurat istri dan orang lain. Meski tidak membatalkan puasa, tapi hal itu tidak sesuai dengan hikmah diwajibkan puasa, yang salah satunya adalah mendidik untuk mengendalikan syahwat.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitab “Fiqh al Islami wa Adillatuhu” berikut, “Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk meninggalkan hal-hal yang berkaitan dengan syahwat yang dibolehkan dan tidak membatalkan puasa, mulai dari kenikmatan yang berhubungan dengan pendengaran, penglihatan, persentuhan dan penciuman, seperti mencium bunga, menyentuhnya dan memandanginya. Karena hal itu termasuk kesenangan yang tidak sesuai dengan hikmah puasa. Semua itu hukumnya makruh, sebagaimana makruh memasuki (sering) kamar mandi.”
Dalam kitab “Hasyiah Qalyubi wa Umairah” juga disebutkan sebagai berikut, ”Secara zahir poin yang dimaksud dengan pengendalian diri dari syahwat adalah Tindakan yang tidak membatalkan puasa seperti menghirup tumbuhan yang harum, memandang dan menyentuhnya, karena itu bagian dari kesenangan (kenikmatan) yang tidak relevan dengan hikmah ibadah puasa.”
Dengan demikian melihat aurat tidak membatalkan puasa, baik melihat aurat sendiri, istri maupun orang lain. Hanya saja selama kita berpuasa, kita dianjurkan untuk tidak melihat aurat diri sendiri, kecuali ada keperluan, dan juga sangat tidak dianjurkan melihat aurat istri apalagi orang lain. []
Nuim Hidayat
Sumber: Imam al Ghazali dan Syekh Izzuddin bin Abdussalam, Kitab Puasa, Turos, Jakarta, 2022.