NASIONAL

Ada Kejanggalan UU Ciptaker, Arteria PDIP: Saya Juga Bingung

Jakarta (SI Online) – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arteria Dahlan mengaku bingung terkait adanya kejanggalan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo.

Arteria mengklaim, UU Cipta Kerja yang diberikan ke Sekretariat Negara seharusnya sudah tidak terdapat kejanggalan.

“Saya juga bingung ya, yang kita hadirkan, yang teman-teman, yang kami periksa hasil dari Fraksi PDIP di timus timsin itu kan nggak ada yang begitu lagi. Tapi setelah diuak-atik dan disempurnakan kembali ternyata kok kembali lagi tim ini,” kata Arteria saat dihubungi wartawan, Selasa (3/11/2020).

Anggota Fraksi PDIP ini mengatakan bakal menanyakan ke pihak pemerintah ihwal kesalahan tersebut. Dia pun bertanya-tanya apakah UU yang diserahkan ini sengaja ada kesalahan.

“Ini lagi saya tanyakan ke pihak pemerintah, saya katakan ini tidak boleh terjadi dan ada agenda apa ini yang semakin membuat keruh. Kok yang final diberikan ke presiden justru hasilnya yang tidak final apakah ini disengaja,” ujarnya.

Arteria mengaku bakal upaya serius bilamana kesalahan dalam UU yang dikirim ke presiden tersebut disengaja.

“Kalau ini disengaja saya akan melakukan upaya serius terkait dengan seperti ini, kasian pak Jokowi nya lah, Pak Jokowi dibebankan hal-hal yang tidak perlu dan penting,” katanya.

Mensesneg Pratikno mengakui adanya kejanggalan dalam UU Ciptaker. Namun ia mengklaim kekeliruan itu bersifat teknis belaka tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Pratikno, Selasa (3/11/2020).

Sebelumnya, ditemukan kesalahan teknis terkait isi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketidaksinkronan Pasal 6 yang merujuk Pasal 5 ayat (1) yang diketahui tidak ada menjadi salah satu kesalahan yang paling banyak disoroti publik.

Politikus Partai Demokrat Hinca Panjaitan pun turut memberikan tanggapan. Menurutnya, hal tersebut merupakan kesalahan yang fatal.

“Kesalahan fatal Psl 6 UU 11/2020 yg merujuk Psl 5 ayat (1) huruf a (padahal tidak ada), mungkin maksudnya mau merujuk ke Psl 4 huruf a. Kesalahan telah terjadi padahal tak boleh ada kesalahan dlm suatu UU. Tentu wajib diperbaiki agar kesalahan tdk ada lagi. Pakai Perpu?” cuit Politisi Partai Demokrat Hinca Panjaitan melalui akun Twitter pribadinya @hincapanjaitan, Selasa (3/11/2020).

red: faza haniyya/dbs

Artikel Terkait

Back to top button