Amerika Digugat karena Dukung Genosida di Gaza
Washington (SI Online) – Democracy Now for the Arab World (DAWN) mengajukan gugatan terhadap Departemen Luar Negeri AS menuduhnya melanggar Undang-Undang Leahy dengan memberikan dukungan kepada Israel pada saat negara tersebut melakukan apa yang disebutnya sebagai genosida di Jalur Gaza.
Organisasi hak asasi manusia yang berbasis di AS, dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Selasa, menjelaskan bahwa sekelompok warga Palestina dan Amerika keturunan Palestina bernama “Dawn” mengajukan tuntutan hukum terhadap Departemen Luar Negeri AS karena kegagalan mereka menghormati hak asasi manusia “Hukum Leahy”.
Pernyataan itu menambahkan bahwa Israel telah melakukan banyak pelanggaran hak asasi manusia yang mencakup penyiksaan, penghilangan paksa, dan penahanan berkepanjangan, serta serangan yang disengaja terhadap warga sipil.
Dia menunjukkan bahwa Israel melakukan kejahatan serius seperti genosida dan pembunuhan yang disengaja terhadap warga sipil, selain merampas kebutuhan dasar mereka seperti makanan, air, bahan bakar dan obat-obatan.
Pernyataan tersebut menekankan bahwa Undang-Undang Leahy, yang disahkan di Amerika Serikat pada tahun 1997, berkomitmen untuk melarang pemberian bantuan kepada pasukan asing yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.
Sementara itu, Sarah Leah Whitson, direktur eksekutif organisasi tersebut, menegaskan bahwa Departemen Luar Negeri AS tidak menjatuhkan sanksi apa pun terhadap unit tentara Israel yang terlibat dalam pelanggaran ini.
Ia menegaskan, gugatan ini meminta Kementerian Luar Negeri untuk menerapkan undang-undang tersebut Siang hari “Leahy” dan mencegah dukungan untuk pasukan Israel.
Perang genosida yang dilancarkan Israel terhadap keluarga-keluarga Palestina, warga sipil dan pengungsi di Jalur Gaza telah memasuki hari ke-439 berturut-turut, bertepatan dengan berlanjutnya pemboman dan penargetan rumah-rumah yang dihuni serta dilakukannya pembantaian baru.
sumber: infopalestina