SUARA PEMBACA

Anak-Anak dalam Ancaman Diabetes, Tanggung Jawab Siapa?

Bahkan ada rakyat yang sehari-harinya hanya makan gaplek tanpa lauk pauk pendamping. Ditambah hari ini naiknya BBM yang berimbas pada mahalnya harga pangan dan kebutuhan pokok, PHK yang berakibat pada tingginya angka pengangguran, mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan semakin sulit bagi rakyat untuk memenuhi hajad hidup.

Maka pola makan sehat dan olahraga bukanlah solusi yang pas diterapkan di sistem politik dan ekonomi hari ini. Apalagi bagi pedagang kecil, terbatasnya modal usaha membuat mereka “tega” menggunakan bahan-bahan berbahaya, yang penting dapat untung untuk memenuhi kebutuhan hidup di tengah abainya penguasa dalam meri’ayah rakyat.

Islam Menentukan Makanan Halal dan Thayyib

Allah Ta’ala berfirman, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik (thayyib) dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah [2]: 168).

Ini adalah panduan mutlak bagi konsumsi bahan pangan bagi seluruh manusia. Namun dalam Islam, perintah untuk makan makanan atau minuman halal dan thayyib tidak berdiri sendiri. Melainkan disertai dengan pengurusan oleh negara secara sistemis dalam rangka menjaga kualitas generasi yang sehat dan kuat.

Untuk mewujudkan pola makan sehat dan pola hidup sehat tentu harus dibarengi dengan peran negara yang menjamin ketersediaan bahan pangan yang murah dan berkualitas baik untuk dikonsumsi.

Dan agar rakyat mampu membeli bahan-bahan makanan yang berkualitas baik, negara juga harus memastikan rakyat memiliki penghasilan untuk dapat membeli makanan-makanan tersebut.

Maka negara wajib menyediakan lapangan kerja dengan sistem gaji yang adil. Juga mengelola SDA dengan tata kelola Islam, agar hasil pengelolaan SDA dapat digunakan untuk kemakmuran rakyat dan hajad hidupnya.

Terhadap industri-industri dan pasar yang melakukan penyimpangan-penyimpangan yang dapat membahayakan hak-hak umat, yaitu berupa penjualan bahan mentah seperti yang dijual di pasar lauk dan sayur, produk-produk olahan berupa makanan, jajanan, obat-obatan hingga kosmetik, maka negara Islam memiliki mekanisme pengawasan dan inspeksi pasar yang dilakukan oleh qadhi hisbah.

Inspeksi tidak hanya berlaku untuk pasar tradisional ataupun pedagang kaki lima, tetapi juga pasar-pasar modern seperti supermarket, serta pusat-pusat pengolahan pangan, baik itu berskala industri rumah tangga maupun pabrik besar milik korporasi.

Dalam menjalankan tugasnya, qadhi hisbah akan dibantu atau ditemani oleh syurthah (polisi) yang berada di bawah wewenangnya untuk mengeksekusi jika terdapat pelanggaran-pelanggaran yang membahayakan hak umat yang dilakukan oleh para pedagang dan pemilik industri.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button