NASIONAL

Bacakan Pleidoi, HRS: Jaksa Jadikan Pelanggaran Prokes Lebih Jahat dan Berat Dibanding Korupsi

Jakarta (SI Online) – Imam besar Habib Muhammad Rizieq Syihab (HRS) kembali hadir dalam sidang kasus swab test RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 10 Juni 2021. Agenda sidang adalah pembacaan pleidoi HRS atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.

Dalam pleidoinya, HRS memprotes tuntutan enam tahun penjara atas dirinya dalam kasus swab test. HRS mengatakan, tuntutan itu jauh lebih berat dibandingkan dengan kasus korupsi kelas berat sekalipun.

“Jadi dalam pandangan JPU, bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan sekadar kejahatan biasa, tapi jauh lebih jahat dan lebih berat daripada kasus korupsi yang telah merampok uang rakyat dan membangkrutkan negara,” ujar Habib Rizieq Syihab di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 10 Juni 2021.

Baca juga: Perkara RS Ummi: Jaksa Tuntut Habib Rizieq Enam Tahun, Habib Hanif Dua Tahun Penjara

HRS menyebutkan, tuntutan untuk kasus korupsi hak tagih Bank Bali dengan terpidana Djoko Tjandra, tuntutannya hanya empat tahun penjara. Sedangkan tuntutan untuk anggota Polri Irjen Napoleon Bonaparte yang terlibat dalam perkara yang sama, hanya dituntut tiga tahun. Bahkan kasus penyelundupan motor dengan terpidana mantan bos Garuda, Ari Askhara, hanya dituntut satu tahun penjara saja.

HRS juga mengutip hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut, sepanjang tahun 2020 dari 1.298 terdakwa korupsi, rata-rata tuntutan hanya empat tahun penjara.

Dengan tuntutan enam tahun penjara, kata HRS, jaksa hendak menjadikan kasus pelanggaran prokes sebagai kejahatan yang melebihi kasus korupsi.

“JPU mau menjadikan kasus pelanggaran prokes sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi,” ujar HRS.

Baca juga: Jaksa Tuntut Dirut RS UMMI Dua Tahun Penjara

Sebelumnya, HRS dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor. Dalam tuntutannya, jaksa menjerat HRS dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyebarkan berita bohong.

Jaksa memaparkan hal yang menurut mereka membuktikan dakwaan penyebaran berita bohong, antara lain video HRS di YouTube yang menyebut dirinya dalam keadaan sehat. Padahal saat video itu diambil, jaksa menyebut HRS sudah dalam keadaan sakit dan positif Covid-19.

Kata jaksa, akibat berita bohong yang disebarkan HRS itu terjadi keonaran berupa demo di sejumlah tempat di sekitar Bogor.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button