NASIONAL

Jaksa Tuntut Dirut RS UMMI Dua Tahun Penjara

Jakarta (SI Online) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Utama RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat berupa pidana dua tahun penjara terkait kasus tes usap COVID-19 terhadap Habib Rizieq Syihab.

“Menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada terdakwa dr. Andi Tatat selama dua tahun,” kata JPU saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/06/2021).

JPU menyatakan Andi Tatat terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Perkara RS Ummi: Jaksa Tuntut Habib Rizieq Enam Tahun, Habib Hanif Dua Tahun Penjara

“Terdakwa Andi Tatat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyiarkan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran,” ujar Jaksa.

Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan terdakwa dr. Andi Tatat seperti yang bersangkutan merupakan seorang dokter dan juga direktur utama sebuah rumah sakit namun bersikap tidak patuh terhadap hukum.

Sementara hal yang meringankan terdakwa dr. Andi Tatat diharapkan dapat memperbaiki diri ke depannya.

Sebelumnya, Imam Besar Habib Rizieq Syihab terlebih dahulu dituntut oleh JPU pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI.

Sedangkan sang menantu, Habib Hanif Alatas dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh JPU untuk kasus yang sama.

sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button