BAZNAS: Zakat Fitrah Rp47 Ribu/Jiwa, Fidyah Rp60 Ribu/Jiwa untuk Jabodetabek

Jakarta (SI Online) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengumumkan besaran zakat fitrah untuk umat Islam di wilayah Jabodetabek.
Baznas menetapkan untuk zakat fitrah Rp47.000 atau setara 2,5 kilogram beras per jiwa, sedangkan fidyah Rp60.000 per jiwa per hari.
“Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dan sebaiknya ditunaikan sejak awal Ramadhan agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerima. Dengan demikian, mustahik dapat merasakan manfaatnya lebih awal, terutama untuk kebutuhan pangan menjelang hari raya,” kata Ketua Baznas RI Noor Achmad dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Ahad (23/03/2025).
Noor mengatakan zakat fitrah memiliki makna mendalam sebagai bentuk kepedulian sosial dan solidaritas umat Islam. Dengan membayar zakat fitrah tepat waktu, masyarakat turut berperan dalam memastikan bahwa kaum dhuafa dan golongan yang berhak menerima zakat (mustahik) dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.
“Penyaluran zakat fitrah harus dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idulfitri. Baznas berkomitmen menyalurkannya sesuai prinsip 3A (Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi), sehingga manfaat zakat dapat dirasakan oleh para mustahik tepat waktu,” ujarnya.
Adapun bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah standar yang telah ditetapkan, atau yang berada di luar wilayah Jabodetabek, Noor menyarankan agar nilai zakat fitrah disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah, Baznas menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik secara langsung di kantor Baznas, maupun secara daring melalui kanal digital dan layanan perbankan syariah.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat membayar zakat fitrah dengan mudah dan aman. Baznas juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperluas akses pembayaran zakat, sehingga lebih banyak mustahik yang terbantu,” ucapnya.
Tahun ini Baznas menargetkan penghimpunan zakat fitrah senilai Rp14.091.000.000. Naik 15 persen dibanding penghimpunan pada tahun lalu, di mana pada 2024, Baznas telah merealisasikan zakat fitrah senilai Rp12.253.597.374.
Dengan penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini, Baznas RI berharap umat Islam dapat menunaikan kewajibannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. []