Para ulama bersepakat bahwa salat Jumat merupakan fardu ‘ain. Salat ini dilaksanakan sebanyak dua rakaat (Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, jld. 1, hlm. 181, Dar al-Fikr). Syarat wajib, syarat sah, dan rukun salat Jumat pada dasarnya sama seperti salat fardu lima waktu lainnya. Namun, terdapat beberapa syarat dan rukun yang menjadi kekhususan dalam salat Jumat. Mengenai hal ini, Ibnu Rusyd dalam Bidayah al-Mujtahid (hlm. 157, Dar al-Kutub al-Islamiyyah) menjelaskan sebagai berikut: “Para ulama sepakat bahwa syarat-syaratnya sama dengan syarat-syarat salat fardu pada umumnya (yaitu delapan syarat yang telah disebutkan sebelumnya).” Demikian juga Imam al-Ramlī dalam Ghāyah al-Bayān (hlm. 183, DK Ilmiyah) menulis: “Ia (salat Jumat) sama seperti salat lima waktu lainnya dalam hal rukun dan syarat. Namun, ia memiliki kekhususan berupa beberapa hal yang disyaratkan dalam kewajibannya dan beberapa hal yang disyaratkan dalam keabsahannya.” Bagaimana jika seseorang sedang melaksanakan salat Jumat, lalu pada saat tasyahud akhir ia berhadas kecil, misalnya buang angin; apakah salatnya batal? Jika batal, apakah ia harus mengulang salat Jumat atau menggantinya dengan salat Zuhur, mengingat ketika ia berwudu waktu pelaksanaan salat Jumat kemungkinan sudah selesai? Untuk menjawab pertanyaan ini, terlebih dahulu perlu dipahami syarat-syarat sah salat yang telah ditetapkan oleh para ulama. Berdasarkan penelusuran penulis terhadap literatur fikih mazhab Syafi‘i yang banyak digunakan di lingkungan pesantren, diketahui bahwa salah satu syarat sah salat adalah suci dari hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil. Penjelasan ini dapat ditemukan dalam Fatḥ al-Qarīb (hlm. 35, DK Islamiyah) dan Fatḥ al-Mu‘īn (hlm. 11 & 22, DK Islamiyah). Berdasarkan syarat tersebut, seseorang yang sengaja melaksanakan salat tanpa terlebih dahulu bersuci dari hadas tidak sah salatnya. Hal yang sama berlaku bagi orang yang lupa bersuci; salat yang ia tunaikan tetap tidak sah dan wajib diulang ketika ia telah ingat. Imam al- Ramlī menjelaskan kasus seseorang yang salat, tapi lupa bersuci ini dalam Ghāyah al-Bayān (hlm. 150, DK Ilmiyah): Jika seseorang salat tanpa bersuci karena lupa, maka ia mendapatkan pahala atas niatnya, bukan atas perbuatannya, kecuali bacaan (al-Fatihah atau ayat Al-Qur’an) dan zikir serta semacamnya yang tidak bergantung pada keadaan suci; maka ia mendapat pahala atas perbuatannya itu. Ibn ‘Abd al-Salam meninjau (masalah) pemberian pahala kepada orang junub yang lupa (bahwa ia junub) ketika membaca (Al-Qur’an).” Lalu bagaimana hukumnya apabila seseorang berhadas di tengah-tengah pelaksanaan salat? Pertanyaan ini menarik untuk dikaji. Dari dua literatur yang disebutkan di atas, yakni Fatḥ al-Qarīb dan Fatḥ al-Mu‘īn, hanya Fatḥ al-Qarīb yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hadas termasuk salah satu hal yang membatalkan salat (Lihat hlm. 42, DK Islamiyah). Ketentuan serupa juga ditemukan dalam Tanwīr al-Qulūb karya Syaikh Muhammad Amin al-Kurdi (hlm. 167, Maktabah Tawfiqiyah) serta dalam Al-Wajīz fī Fiqh Mażhab al-Imām al-Syāfi‘ī karya Imam al-Ghazali (hlm. 60, DK Ilmiyah). Dengan demikian, seseorang yang berhadas ketika sedang melaksanakan salat wajib segera keluar dari salat dan bersuci kembali. Imam Abu Ishaq al-Syirazi dalam Al-Muhażżab (jld. 1, hlm. 165, DK Ilmiyah) menulis: إن سبقه الحدث ففيه قولان: قال في الجديد: تبطل صلاته لأنه حدث يبطل الطهارة فأبطل الصلاة كحدث العمد وقال في القديم: لا تبطل صلاته بل ينصرف ويتوضأ ويبني على صلاته لما روت عائشة رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "إذا قاء أحدكم في صلاته أو قلس فلينصرف وليتوضأ وليبن على ما مضى ما لم يتكلم" ولأنه حدث حصل بغير اختياره فأشبه سلس البول. اه “Jika seseorang mendadak berhadas di tengah salat, maka ada dua pendapat: Dalam Qaul Jadīd (pendapat baru), dinyatakan: salatnya batal, karena hadas itu membatalkan wudu, sehingga membatalkan salat, sebagaimana hadas yang dilakukan dengan sengaja. Dalam pendapat Qaul Qadīm (pendapat lama), dinyatakan: salatnya tidak batal, tetapi ia keluar (dari salat), berwudu, lalu melanjutkan salatnya, berdasarkan riwayat Aisyah r.a. bahwa Nabi Saw. bersabda: “Jika salah seorang dari kalian muntah atau mengeluarkan cairan (tanpa sengaja) dalam salatnya, maka hendaklah ia keluar, berwudu, kemudian melanjutkan apa yang telah dikerjakannya, selama ia tidak berbicara.” Demikian pula karena hadas itu terjadi di luar kehendaknya, sehingga menyerupai kasus beser (keluar air kencing terus-menerus).” Dengan demikian, dapat diketahui bahwa dalam mazhab Imam Syafi‘i terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum seseorang yang berhadas saat sedang melaksanakan salat. Sebagian ulama berpendapat bahwa salatnya batal, sedangkan pendapat lainnya menyatakan bahwa salat tersebut tidak batal. Dari uraian Imam al-Syirazi di atas, dapat diketahui bahwa terdapat riwayat yang menjadi dasar bagi para ulama dalam menetapkan hukum batal atau tidaknya salat ketika seseorang berhadas di tengah-tengah pelaksanaannya. Riwayat tersebut disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Bulūgh al-Marām (hlm. 24–25, DK Islamiyah). Imam al-Shan‘ani, dalam Subul al-Salām—sebagai syarah atas Bulūgh al-Marām—memberikan penjelasan dan komentar terhadap riwayat tersebut. Adapun poin-poin penting dari penjelasan beliau adalah sebagai berikut (lihat: Imam al-Shan‘ani, Subul al-Salam, jld. 1, hlm. 69, DK Ilmiyah): Status hadis tersebut oleh diperselisihkan para ulama. Sebagian melemahkannya karena dinilai keliru ketika dinisbatkan kepada Nabi Saw., sedangkan riwayat yang sahih menurut Ahmad dan Al-Bayhaqi adalah riwayat mursal. Oleh karena itu, ulama yang menerima hadis mursal sebagai hujah mengamalkan hukum yang tercantum di dalamnya, sementara ulama yang tidak menganggapnya sebagai hujah tidak menerapkannya. Adapun mengenai hukum melanjutkan salat setelah berwudu akibat hadas yang terjadi di tengah salat, para ulama juga berbeda pendapat. Zaid bin ‘Ali, mazhab Hanafiyah, Malik, serta pendapat lama (Qaul Qadīm) Imam Syafi‘i membolehkan seseorang melanjutkan salatnya dan menganggap salat tersebut tetap sah selama ia tidak melakukan pembatal salat, berdasarkan sabda Nabi Saw.: “selama tidak berbicara.” Sebaliknya, Al-Hadiyyah, An-Nasir, dan pendapat baru (Qaul Jadīd) Imam Syafi‘i berpendapat bahwa salat tersebut batal, dengan landasan hadis Thalq bin ‘Ali yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi: إذا فسا أحدكم في الصلاة فلينصرف وليتوضأ وليعد الصلاة “Jika salah seorang dari kalian kentut dalam salat, hendaklah ia keluar, berwudu, lalu mengulangi salatnya.” Hadist Thalq bin ‘Ali ini juga disebutkan dalam kitab Bulūgh al-Marām (hlm. 49, DK Islamiyah). Imam al-Shan’ani juga memberikan komentar atas hadis tersebut. berikut ini poin-poinnya (lihat: Imam al-Shan‘ani, Subul al-Salam, jld. 1, hlm. 137, DK Ilmiyah): Tentang status hadisnya beliau mengatakan: “Hadis ini dinilai cacat oleh Ibnu al-Qaththan karena adanya Muslim bin Salam al-Hanafi, yang tidak dikenal. At-Tirmidzi berkata: Al-Bukhari mengatakan, “Aku tidak mengetahui hadis lain dari Ali bin Thalq selain satu hadis ini.” Tentang hukum yang dikandung oleh hadis tersebut, beliau mengatakan: “Hadis ini merupakan dalil bahwa kentut membatalkan wudu, dan hal itu telah menjadi ijmak. Dengan demikian, salat menjadi batal karena kentut.” Terkait hukum melanjutkan salat atau mengulanginya setelah dianggap batal, menurut al-Shan‘ani, hadis riwayat Thalq bin ‘Ali bertentangan dengan riwayat Aisyah r.a. sebelumnya. Riwayat Aisyah menunjukkan tidak adanya kewajiban untuk mengulang salat, sedangkan riwayat Thalq bin ‘Ali menunjukkan adanya kewajiban untuk mengulangnya. Namun demikian, al-Shan‘ani menjelaskan bahwa pertentangan tersebut dapat dipahami melalui perinciannya: hadis Thalq bin ‘Ali menafikan keabsahan salat (sehingga tidak dapat dilanjutkan tanpa mengulang), sedangkan hadis pertama menetapkan keabsahan salat (dengan melanjutkan). Oleh karena itu, lebih tepat untuk mentarjih hadis Thalq bin ‘Ali, sebab ia dinilai sahih oleh Ibn Hibban, sementara tidak ada seorang pun ulama yang mensahihkan hadis pertama. Dengan demikian, hadis Thalq bin ‘Ali lebih kuat dari sisi kesahihan. Berangkat dari keseluruhan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa seseorang yang berhadas di tengah-tengah salat—termasuk salat Jumat—pada dasarnya dihukumi batal menurut pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Syafi‘i, karena hadas itu sendiri membatalkan wudu dan wudu merupakan syarat sah salat. Pendapat yang membolehkan melanjutkan salat setelah berwudu kembali memang memiliki dasar riwayat, namun kedudukannya lebih lemah bila dibandingkan dengan hadis Thalq bin ‘Ali yang oleh sebagian ulama dinilai lebih sahih. Oleh sebab itu, ketentuan yang lebih kuat adalah bahwa salat tidak dapat dilanjutkan setelah terjadinya hadas, sehingga seseorang wajib memulai salatnya dari awal. Kemudian jika salat Jumat menjadi batal oleh sebab berhadas, apakah seseorang harus mengulang salat Jumat atau menggantinya dengan salat Zuhur, mengingat ketika ia berwudu waktu pelaksanaan salat Jumat kemungkinan sudah selesai? Mengingat ruang yang terbatas, pertanyaan ini akan coba penulis jawab pada tulisan selanjutnya. Insyaallah. Demikian, wallāhu a’lam. Zuhaili Zulfa, Guru Pendidikan Agama Islam, lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.