Berhadas Saat Salat Jumat: Apa yang Harus Dilakukan? (Bagian I)
Imam Abu Ishaq al-Syirazi dalam Al-Muhażżab (jld. 1, hlm. 165, DK Ilmiyah) menulis:
Ų„Ł Ų³ŲØŁŁ Ų§ŁŲŲÆŲ« ŁŁŁŁ ŁŁŁŲ§Ł: ŁŲ§Ł ŁŁ Ų§ŁŲ¬ŲÆŁŲÆ: ŲŖŲØŲ·Ł ŲµŁŲ§ŲŖŁ ŁŲ£ŁŁ ŲŲÆŲ« ŁŲØŲ·Ł Ų§ŁŲ·ŁŲ§Ų±Ų© ŁŲ£ŲØŲ·Ł Ų§ŁŲµŁŲ§Ų© ŁŲŲÆŲ« Ų§ŁŲ¹Ł ŲÆ ŁŁŲ§Ł ŁŁ Ų§ŁŁŲÆŁŁ : ŁŲ§ ŲŖŲØŲ·Ł ŲµŁŲ§ŲŖŁ ŲØŁ ŁŁŲµŲ±Ł ŁŁŲŖŁŲ¶Ų£ ŁŁŲØŁŁ Ų¹ŁŁ ŲµŁŲ§ŲŖŁ ŁŁ Ų§ Ų±ŁŲŖ Ų¹Ų§Ų¦Ų“Ų© Ų±Ų¶Ł Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŲ§ Ų£Ł Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ ŁŲ§Ł: “Ų„Ų°Ų§ ŁŲ§Ų” Ų£ŲŲÆŁŁ ŁŁ ŲµŁŲ§ŲŖŁ Ų£Ł ŁŁŲ³ ŁŁŁŁŲµŲ±Ł ŁŁŁŲŖŁŲ¶Ų£ ŁŁŁŲØŁ Ų¹ŁŁ Ł Ų§ Ł Ų¶Ł Ł Ų§ ŁŁ ŁŲŖŁŁŁ ” ŁŁŲ£ŁŁ ŲŲÆŲ« Ųص٠بغŁŲ± Ų§Ų®ŲŖŁŲ§Ų±Ł ŁŲ£Ų“ŲØŁ Ų³ŁŲ³ Ų§ŁŲØŁŁ. Ų§Ł
āJika seseorang mendadak berhadas di tengah salat, maka ada dua pendapat: Dalam Qaul JadÄ«d (pendapat baru), dinyatakan: salatnya batal, karena hadas itu membatalkan wudu, sehingga membatalkan salat, sebagaimana hadas yang dilakukan dengan sengaja. Dalam pendapat Qaul QadÄ«m (pendapat lama), dinyatakan: salatnya tidak batal, tetapi ia keluar (dari salat), berwudu, lalu melanjutkan salatnya, berdasarkan riwayat Aisyah r.a. bahwa Nabi Saw. bersabda: āJika salah seorang dari kalian muntah atau mengeluarkan cairan (tanpa sengaja) dalam salatnya, maka hendaklah ia keluar, berwudu, kemudian melanjutkan apa yang telah dikerjakannya, selama ia tidak berbicara.ā Demikian pula karena hadas itu terjadi di luar kehendaknya, sehingga menyerupai kasus beser (keluar air kencing terus-menerus).ā
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa dalam mazhab Imam Syafiāi terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum seseorang yang berhadas saat sedang melaksanakan salat. Sebagian ulama berpendapat bahwa salatnya batal, sedangkan pendapat lainnya menyatakan bahwa salat tersebut tidak batal.
Dari uraian Imam al-Syirazi di atas, dapat diketahui bahwa terdapat riwayat yang menjadi dasar bagi para ulama dalam menetapkan hukum batal atau tidaknya salat ketika seseorang berhadas di tengah-tengah pelaksanaannya. Riwayat tersebut disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar al-āAsqalani dalam BulÅ«gh al-MarÄm (hlm. 24ā25, DK Islamiyah).
Imam al-Shanāani, dalam Subul al-SalÄmāsebagai syarah atas BulÅ«gh al-MarÄmāmemberikan penjelasan dan komentar terhadap riwayat tersebut. Adapun poin-poin penting dari penjelasan beliau adalah sebagai berikut (lihat: Imam al-Shanāani, Subul al-Salam, jld. 1, hlm. 69, DK Ilmiyah):
Status hadis tersebut oleh diperselisihkan para ulama. Sebagian melemahkannya karena dinilai keliru ketika dinisbatkan kepada Nabi Saw., sedangkan riwayat yang sahih menurut Ahmad dan Al-Bayhaqi adalah riwayat mursal. Oleh karena itu, ulama yang menerima hadis mursal sebagai hujah mengamalkan hukum yang tercantum di dalamnya, sementara ulama yang tidak menganggapnya sebagai hujah tidak menerapkannya.
Adapun mengenai hukum melanjutkan salat setelah berwudu akibat hadas yang terjadi di tengah salat, para ulama juga berbeda pendapat. Zaid bin āAli, mazhab Hanafiyah, Malik, serta pendapat lama (Qaul QadÄ«m) Imam Syafiāi membolehkan seseorang melanjutkan salatnya dan menganggap salat tersebut tetap sah selama ia tidak melakukan pembatal salat, berdasarkan sabda Nabi Saw.: āselama tidak berbicara.ā
Sebaliknya, Al-Hadiyyah, An-Nasir, dan pendapat baru (Qaul JadÄ«d) Imam Syafiāi berpendapat bahwa salat tersebut batal, dengan landasan hadis Thalq bin āAli yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi:
Ų„Ų°Ų§ ŁŲ³Ų§ Ų£ŲŲÆŁŁ ŁŁ Ų§ŁŲµŁŲ§Ų© ŁŁŁŁŲµŲ±Ł ŁŁŁŲŖŁŲ¶Ų£ ŁŁŁŲ¹ŲÆ Ų§ŁŲµŁŲ§Ų©
āJika salah seorang dari kalian kentut dalam salat, hendaklah ia keluar, berwudu, lalu mengulangi salatnya.ā






