MASAIL FIQHIYAH

Berhadas Saat Salat Jumat: Apa yang Harus Dilakukan? (Bagian I)

Imam Abu Ishaq al-Syirazi dalam Al-Muhażżab (jld. 1, hlm. 165, DK Ilmiyah) menulis:

؄ن سبقه الحدث ŁŁŁŠŁ‡ Ł‚ŁˆŁ„Ų§Ł†: قال في Ų§Ł„Ų¬ŲÆŁŠŲÆ: ŲŖŲØŲ·Ł„ صلاته لأنه Ų­ŲÆŲ« ŁŠŲØŲ·Ł„ الطهارة فأبطل الصلاة كحدث العمد ŁˆŁ‚Ų§Ł„ في Ų§Ł„Ł‚ŲÆŁŠŁ…: لا ŲŖŲØŲ·Ł„ صلاته ŲØŁ„ ŁŠŁ†ŲµŲ±Ł ويتوضأ ŁˆŁŠŲØŁ†ŁŠ على صلاته لما روت Ų¹Ų§Ų¦Ų“Ų© رضي الله عنها أن Ų§Ł„Ł†ŲØŁŠ صلى الله Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ ŁˆŲ³Ł„Ł… قال: “Ų„Ų°Ų§ قاؔ Ų£Ų­ŲÆŁƒŁ… في صلاته أو قلس ŁŁ„ŁŠŁ†ŲµŲ±Ł ŁˆŁ„ŁŠŲŖŁˆŲ¶Ų£ ŁˆŁ„ŁŠŲØŁ† على Ł…Ų§ مضى Ł…Ų§ لم ŁŠŲŖŁƒŁ„Ł…” ŁˆŁ„Ų£Ł†Ł‡ Ų­ŲÆŲ« حصل بغير Ų§Ų®ŲŖŁŠŲ§Ų±Ł‡ فأؓبه سلس Ų§Ł„ŲØŁˆŁ„. اه

ā€œJika seseorang mendadak berhadas di tengah salat, maka ada dua pendapat: Dalam Qaul JadÄ«d (pendapat baru), dinyatakan: salatnya batal, karena hadas itu membatalkan wudu, sehingga membatalkan salat, sebagaimana hadas yang dilakukan dengan sengaja. Dalam pendapat Qaul QadÄ«m (pendapat lama), dinyatakan: salatnya tidak batal, tetapi ia keluar (dari salat), berwudu, lalu melanjutkan salatnya, berdasarkan riwayat Aisyah r.a. bahwa Nabi Saw. bersabda: ā€œJika salah seorang dari kalian muntah atau mengeluarkan cairan (tanpa sengaja) dalam salatnya, maka hendaklah ia keluar, berwudu, kemudian melanjutkan apa yang telah dikerjakannya, selama ia tidak berbicara.ā€ Demikian pula karena hadas itu terjadi di luar kehendaknya, sehingga menyerupai kasus beser (keluar air kencing terus-menerus).ā€

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa dalam mazhab Imam Syafiā€˜i terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum seseorang yang berhadas saat sedang melaksanakan salat. Sebagian ulama berpendapat bahwa salatnya batal, sedangkan pendapat lainnya menyatakan bahwa salat tersebut tidak batal.

Dari uraian Imam al-Syirazi di atas, dapat diketahui bahwa terdapat riwayat yang menjadi dasar bagi para ulama dalam menetapkan hukum batal atau tidaknya salat ketika seseorang berhadas di tengah-tengah pelaksanaannya. Riwayat tersebut disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar al-ā€˜Asqalani dalam BulÅ«gh al-Marām (hlm. 24–25, DK Islamiyah).

Imam al-Shanā€˜ani, dalam Subul al-Salām—sebagai syarah atas BulÅ«gh al-Marām—memberikan penjelasan dan komentar terhadap riwayat tersebut. Adapun poin-poin penting dari penjelasan beliau adalah sebagai berikut (lihat: Imam al-Shanā€˜ani, Subul al-Salam, jld. 1, hlm. 69, DK Ilmiyah):

Status hadis tersebut oleh diperselisihkan para ulama. Sebagian melemahkannya karena dinilai keliru ketika dinisbatkan kepada Nabi Saw., sedangkan riwayat yang sahih menurut Ahmad dan Al-Bayhaqi adalah riwayat mursal. Oleh karena itu, ulama yang menerima hadis mursal sebagai hujah mengamalkan hukum yang tercantum di dalamnya, sementara ulama yang tidak menganggapnya sebagai hujah tidak menerapkannya.

Adapun mengenai hukum melanjutkan salat setelah berwudu akibat hadas yang terjadi di tengah salat, para ulama juga berbeda pendapat. Zaid bin ā€˜Ali, mazhab Hanafiyah, Malik, serta pendapat lama (Qaul QadÄ«m) Imam Syafiā€˜i membolehkan seseorang melanjutkan salatnya dan menganggap salat tersebut tetap sah selama ia tidak melakukan pembatal salat, berdasarkan sabda Nabi Saw.: ā€œselama tidak berbicara.ā€

Sebaliknya, Al-Hadiyyah, An-Nasir, dan pendapat baru (Qaul JadÄ«d) Imam Syafiā€˜i berpendapat bahwa salat tersebut batal, dengan landasan hadis Thalq bin ā€˜Ali yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi:

Ų„Ų°Ų§ فسا Ų£Ų­ŲÆŁƒŁ… في الصلاة ŁŁ„ŁŠŁ†ŲµŲ±Ł ŁˆŁ„ŁŠŲŖŁˆŲ¶Ų£ ŁˆŁ„ŁŠŲ¹ŲÆ الصلاة

ā€œJika salah seorang dari kalian kentut dalam salat, hendaklah ia keluar, berwudu, lalu mengulangi salatnya.ā€

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya
Back to top button