MASAIL FIQHIYAH

Berhadas Saat Salat Jumat: Apa yang Harus Dilakukan? (Bagian I)

Hadist Thalq bin ‘Ali ini juga disebutkan dalam kitab Bulūgh al-Marām (hlm. 49, DK Islamiyah). Imam al-Shan’ani juga memberikan komentar atas hadis tersebut. berikut ini poin-poinnya (lihat: Imam al-Shan‘ani, Subul al-Salam, jld. 1, hlm. 137, DK Ilmiyah):

Tentang status hadisnya beliau mengatakan: “Hadis ini dinilai cacat oleh Ibnu al-Qaththan karena adanya Muslim bin Salam al-Hanafi, yang tidak dikenal. At-Tirmidzi berkata: Al-Bukhari mengatakan, “Aku tidak mengetahui hadis lain dari Ali bin Thalq selain satu hadis ini.”

Tentang hukum yang dikandung oleh hadis tersebut, beliau mengatakan: “Hadis ini merupakan dalil bahwa kentut membatalkan wudu, dan hal itu telah menjadi ijmak. Dengan demikian, salat menjadi batal karena kentut.”

Terkait hukum melanjutkan salat atau mengulanginya setelah dianggap batal, menurut al-Shan‘ani, hadis riwayat Thalq bin ‘Ali bertentangan dengan riwayat Aisyah r.a. sebelumnya. Riwayat Aisyah menunjukkan tidak adanya kewajiban untuk mengulang salat, sedangkan riwayat Thalq bin ‘Ali menunjukkan adanya kewajiban untuk mengulangnya.

Namun demikian, al-Shan‘ani menjelaskan bahwa pertentangan tersebut dapat dipahami melalui perinciannya: hadis Thalq bin ‘Ali menafikan keabsahan salat (sehingga tidak dapat dilanjutkan tanpa mengulang), sedangkan hadis pertama menetapkan keabsahan salat (dengan melanjutkan).

Oleh karena itu, lebih tepat untuk mentarjih hadis Thalq bin ‘Ali, sebab ia dinilai sahih oleh Ibn Hibban, sementara tidak ada seorang pun ulama yang mensahihkan hadis pertama. Dengan demikian, hadis Thalq bin ‘Ali lebih kuat dari sisi kesahihan.

Berangkat dari keseluruhan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa seseorang yang berhadas di tengah-tengah salat—termasuk salat Jumat—pada dasarnya dihukumi batal menurut pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Syafi‘i, karena hadas itu sendiri membatalkan wudu dan wudu merupakan syarat sah salat.

Pendapat yang membolehkan melanjutkan salat setelah berwudu kembali memang memiliki dasar riwayat, namun kedudukannya lebih lemah bila dibandingkan dengan hadis Thalq bin ‘Ali yang oleh sebagian ulama dinilai lebih sahih.

Oleh sebab itu, ketentuan yang lebih kuat adalah bahwa salat tidak dapat dilanjutkan setelah terjadinya hadas, sehingga seseorang wajib memulai salatnya dari awal.

Kemudian jika salat Jumat menjadi batal oleh sebab berhadas, apakah seseorang harus mengulang salat Jumat atau menggantinya dengan salat Zuhur, mengingat ketika ia berwudu waktu pelaksanaan salat Jumat kemungkinan sudah selesai? Mengingat ruang yang terbatas, pertanyaan ini akan coba penulis jawab pada tulisan selanjutnya. Insyaallah. Demikian, wallāhu a’lam.

Zuhaili Zulfa, Guru Pendidikan Agama Islam, lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Laman sebelumnya 1 2 3 4
Back to top button