NASIONAL

Berharta Rp100 Miliar, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Suap?

Jakarta (SI Online) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait kasus suap Bupati Tanjung Balai bersama dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Atas status tersebut, seperti dilansir detik.com, Azis dipanggil KPK pada Jumat (24/09) hari ini.

Terkait status Azis, Ketua KPK Firli Bahuri menjawab diplomatis. “Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik,” ucap Firli, Kamis (23/9/2021), seperti dilansir detikcom.

Firli berharap agar Azis memenuhi panggilan penyidik KPK dan tidak mangkir.

“Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan,” kata dia.

Sebelumnya, nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Salah satunya disebutkan Azis Syamsuddin meminta tolong kepada Robin untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK dalam surat dakwaan itu menyebutkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp3.099.887.000 dan USD36.000 ke AKP Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain. Maskur juga sedang diadili dalam perkara tersebut.

Sementara itu, CNNIndonesia.com melansir kabar bila status tersangka Azis terkait dengan kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah, Lampung.

“Sprindiknya iya terkait Lampung Tengah aja. DAK Lampung Tengah,” ujar sumber yang enggan diungkap identitasnya itu.

Ia juga menyebut penyidik sudah melakukan penggeledahan terkait kasus tersebut di Lampung, beberapa waktu lalu.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button