Bertakbir di Hari Tasyriq

- Keringanan Ibadah Haji
1). Hadis berasal dari Abdur Rahman bin Ya’mar Ad-Daily bahwa Rasulullah Saw bersabda:
وأيام منى ثلاثة فمن تعجل في يومين فلا إثم عليه ، ومن تأخر فلا إثم عليه.
Hari-hari waktu di Mina itu ada tiga hari: Siapa yang di Mina-nya hanya dua hari kemudian (bergegas) pergi ke Mekkah untuk tohawaf ifadhah, atau dia menginap lagi di Minanya sampai tiga malam, kemudian dia pergi ke Mekkah untuk thawaf ifadhah, maka dia tidak berdosa.
Artinya salah satu dari keringanan ibadah haji, adalah jemaah haji boleh memilih. Apakah mau dua hari di Mina-nya (Nafar Awal), ataukah mau sampai selesai tiga malam di Mina-nya (Nafar Tsani).
2). Pendapat Syekh Jalaluddin Suyuthi:
«فمن تعجل» أي استعجل بالنفر من مِنى «في يومين» أي في ثاني أيام التشريق بعد رمي جماره «فلا إثم عليه» بالتعجيل.
Barang siapa yang berangkat dari Mina pada hari kedua di hari tasyrik setelah melempar jumroh maka tidak berdosa meninggalkan Mina.
Jadi sebagai keringanan ibadah haji, para jemaah haji boleh/tidak berdosa Nafar Awal yaitu setelah dua hari di hari tasyrik (11 dan 12) bergegas ke Mekkah untuk tohawaf ifadhah.
«ومن تأخر» بها حتى بات ليلة الثالث ورمى جماره «فلا إثم عليه» بذلك أي هم مخيرون في ذلك. (جلالين ج ١ ص ٢٩ – ٣٠).
Barangsiapa yang mengakhirkan pergi ke Mekkah sehingga dia nginap tiga malam untuk melempar jumroh maka tidaklah berdosa.
Artinya jemaah haji boleh memilih apakah mau Nafar Awal, yaitu hanya dua hari di Mina, atau Nafar Tsani yaitu tiga hari di Mina.
- Kita akan Berkumpul di Makhsyar
Berkumpulnya Jemaah Haji di Arafah harus menjadi contoh dan kesadaran bahwa kita akan berkumpul kembali di makhsyar kelak. Sebagai umat yang beriman dan bertakwa, kita harus mengharapkan agar Allah SWT mengumpulkan kita kembali kepada di alam Rabbul Jalil kelak.
Mari kita merenungkan, apa yang telah dikemukakan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya, sbb:
ولما ذكر الله تعالى النفر الأول والثاني وهو تفرق الناس من موسم الحج إلى سائر الأقاليم والآفاق بعد أجتماعهم في المشاعر والمواقف .
Setelah Allah SWT menyebut Nafar pertama dan Nafar kedua, yaitu berpisahnya jemaah haji di musim haji dan semuanya menuju pulang ke rumah, kampung, daerah dan wilayahnya masing-masing, setelah mereka berkumpul di tempat-tempat manasik dan mawaqif. Dalam hal ini Allah SWT berfirman:
وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْن .
Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan. (QS. Al-Baqarah 2: 197).






