NASIONAL

BNPT Klaim ‘Takedown’ 650 Konten Radikal Sepanjang 2021

Jakarta (SI Online) – Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT) mengeklaim telah menghapus atau men-takedown 650 konten radikal yang tersebar di ratusan situs internet sepanjang 2021.

Rincian 650 konten radikal yang dimaksud BNPT adalah 409 adalah konten umum yang merupakan konten informasi serangan, 147 konten anti NKRI, 85 konten anti Pancasila, 7 konten intoleran dan 2 konten takfiri. Selain itu, terdapat juga konten pendanaan sebanyak 40 konten, dan konten pelatihan sebanyak 13 konten.

Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, upaya tersebut akan terus dilakukan sebagaimana fungsi dan tugas BNPT dalam penanggulangan terorisme di Indonesia.

“Seluruh akun tersebut telah proses take-down bekerjasama dengan Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Boy Rafli Amar di Kantor BNPT, Gedung BUMN, Gambir, Jakarta Pusat saat rilis kegiatan Akhir Tahun BNPT, Selasa, 28 Desember 2021, seperti dilansir Viva.co.id.

Selain penghapusan konten-konten radikal, BNPT mengeklaim upaya lain yang dilakukan sepanjang 2021 ini dalam melakukan kegiatan kontra radikalisme adalah melalui publikasi cetak dalam bentuk buku dan majalah.

Disisi lain, kata Baoy, optimalisasi program kontra radikalisme juga dilakukan melalui media sosial dengan berbagai platform, seperti Facebook, Youtube, Twitter, Instagram, Aplikasi BNPT TV, dan juga iklan layanan masyarakat melalui radio dengan sosialisasi pencegahan tindak pidanan terorisme.

Mantan Kapolda Papua itu menjelaskan kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana terorime dilakukan dengan pelibatan masyarakat, telah dilaksanakan bersama melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di 32 provinsi akan dilakukan secara online maupun offline yang melibatkan 39.122 orang.

“Dalam rangka pemulihan korban, BNPT telah berhasil mengidentifikasi 1.384 korban termasuk WNA dan WNI di 15 provinsi di seluruh Indonesia, dimana pada tahun 2021 sendiri, pemerintah telah membayarkan kompensasi kepada 215 orang korban tindak pidana terorisme dengan nominal sebesar Rp39.205.000.000,” klaim Boy.

Sementara untuk program deradikalisasi, Boy mengatakan BNPT telah melaksanakan identifikasi terhadap 66 narapidana terorisme, rehabilitasi terhadap 44 narapidana terorisme, reedukasi terhadap 18 narapidana terorisme, dan reintegrasi sosial terhadap sembilan narapidana terorisme. “Kegiatan rehabilitasi dilaksanakan di 24 lapas,” ujarnya.

Sementara di sisi aspek Kesiapsiagaan Nasional, sepanjang tahun 2021, Boy mengatakan BNPT telah melaksanakan kegiatan edukasi peran masyarakat dalam kesiapsiagaan nasional di provinsi Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah (Sigi, Parigi Moutong, dan Poso), dan Kalimantan Timur.

Kegiatan BNPT di berbagai daerah Indonesia itu, tambah Boy, ditujukan untuk mendorong peran aktif masyarakat untuk terlibat dalam pencegahan tindak pidana terorisme seperti perangkat daerah dan perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button