FIQH NISA

Bolehkah Perempuan Melakukan Safar tanpa Mahram?

Ketiga: Safar Wajib, seperti melakukan perjalanan untuk melaksanakan ibadah haji, menolong orang sakit dan berbakti kepada orang tua.

Jika seorang wanita melakukan safar dalam bentuk ketiga ini tanpa mahram, para ulama berselisih pendapat tentang status hukumnya:

Pendapat Pertama, mengatakan bahwa seorang wanita tidak boleh melaksanakan ibadah haji kecuali dengan mahramnya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau.

Mereka berdalil dengan keumuman hadits-hadist yang melarang seorang wanita melakukan safar tanpa mahram, diantaranya adalah hadist Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita dan janganlah sekali-kali seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya”. Lalu ada seorang laki-laki yang bangkit seraya berkata: “Wahai Rasulullah, aku telah mendaftarkan diriku untuk mengikutu suatu peperangan sedangkan istriku pergi menunaikan hajji”. Maka Beliau bersabda: “Tunaikanlah hajji bersama istrimu.” (HR Bukhari)

Hadits di atas menunjukkan bahwa mahram adalah syarat wajib haji bagi seorang wanita muslimah.

Pendapat Kedua, mengatakan bahwa seorang wanita muslimah dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa mahram. Dan mahram bukanlah syarat wajib haji bagi seorang wanita muslimah. Ini adalah pendapat Hasan Basri, Auza’i, Imam Malik Syafi’i, dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau, serta pendapat Dhahiriyah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Taimiyah dalam riwayat terakhir beliau. (al-Majmu’: 8/382, al-Furu’: 3/177)

Imam Malik menyatakan bahwa mahram bisa diganti dengan rombongan wanita yang bisa dipercaya selama perjalanan aman. Berkata Imam al Baji al-Maliki:

“Adapun yang disebut oleh sebagian ulama dari teman-teman kami, itu dalam keadaan sendiri dan jumlah yang sedikit. Adapun dalam keadaan jumlah rombongan sangat banyak, sedang jalan – yang dilewati – adalah jalan umum yang ramai dan aman, maka bagi saya keadaan tersebut seperti keadaan dalam kota yang banyak pasar-pasarnya dan para pedagang yang berjualan, maka seperti ini dianggap aman bagi wanita yang bepergian tanpa mahram dan tanpa teman wanita. “ (al-Muntaqa: 3/17)

Dalil mereka sebagai berikut:

Dalil Pertama: Hadist Adi bin Hatim, bahwa Nabi shallallahu alahi wassalam bersabda :

“Seandainya kamu diberi umur panjang, kamu pasti akan melihat seorang wanita yang mengendarai kendaraan berjalan dari Al Hirah hingga melakukan thawaf di Ka’bah tanpa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah.” (HR. Bukhari)

Hadit di atas berisi tentang pujian dan sanjungan pada suatu perbuatan, hal itu menunjukkan kebolehan.Sebaliknya hadist yang mengandung celaan kepada suatu perbuatan menunjukkan keharaman perbuatan tersebut. (Umdatu al-Qari: 16 /148)

Dalil Kedua: Atsar Ibnu Umar.

Dari Ibnu Umar bahwa beliau memerdekakan beberapa budak perempuannya. Kemudian beliau berhaji dengan mereka. Setelah dimerdekakan, tentunya mereka bukan mahram lagi bagi Ibnu Umar. Berarti para wanita tersebut pergi haji tanpa mahram. (Disebutkan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla)

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button