Bukan Hanya Kapolres Malang, Aremania Tuntut Pencopotan Kapolda Jatim
“Cuma tindakan seperti ini tidak dibenarkan. Kenapa terjadi seperti ini, apa tidak bisa menerapkan SOP atau membriefing petugas Polres yang ditugaskan pada pertandingan tersebut,” pungkasnya.
Sebagai informasi, terkait penggunaan gas air mata untuk pengamanan di dalam stadion memang dilarang. Hal ini merujuk pada dokumen “FIFA Stadium Safety and Security”, yang menyebut tentang larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Aturan FIFA tersebut tertuang dalam Pasal 19 Nomor (b), tentang Pitchside Stewards, yang berbunyi: No fi rearms or crowd control gas, shall be carried or used (Tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa).
Penggunaan gas air mata di dalam stadion untuk mengendalikan massa, sama dengan pembantaian massal, karena stadion tak memiliki cukup ruang untuk jalan keluar dengan jumlah massa yang begitu banyak.
red: a.syakira