FOKUS MUSLIMAH

Butuh Aturan Paripurna untuk Atasi Kekerasan terhadap Perempuan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga bicara mengenai kasus Novia Widyasari (23) yang menenggak racun karena sang kekasih Bripda Randy Bagus memaksa melakukan aborsi. Bintang menyebut kasus yang menimpa Novia termasuk dalam kategori kekerasan dalam berpacaran atau dating violence.

“Kasus yang menimpa almarhumah ini adalah bentuk dating violence atau kekerasan dalam berpacaran, di mana kebanyakan korban, setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM,” kata Bintang dalam keterangan pers tertulisnya, Ahad (5/11/2021) lalu.

“Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi,” ujar Bintang, seperti dilansir detik.com.

Disisi lain Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo juga mengungkapkan bahwa mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang, Novia Widyasari telah melakukan aborsi sebanyak dua kali hingga akhirnya nekat melakukan bunuh diri.

“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” kata Slamet. (Okezone.com, 05/12/2021).


Kasus bunuh diri sebagai puncak depresi akibat kekerasan di masa pacaran menarik perhatian masyarakat hingga para pejabat negara. Dan bukan hal yang asing lagi, kasus semisal seperti ini sering terjadi di negeri ini. Baik yang terpublikasikan ataupun tidak.

Fenomena ini tentunya menjadi sesuatu yang perlu diatasi agar tidak menambah deretan korban yang berjatuhan. Solusi yang tidak hanya bersifat parsial dan formalitas semata, akan tetapi solusi yang mengakar. Dalam hal ini tidak cukup dikawal dengan penangkapan pacar korban, sepatutnya ini mendorong memperbaiki tata pergaulan dan menghapus beragam nilai liberal di negeri ini. Segala peraturan ataupun kebijakan yang mengarah pada liberalisasi seksual perlu dikaji ulang atau bahkan dihapuskan.

Minimnya pendidikan agama di tengah-tengah keluarga, kurangnya kontrol masyarakat dan sistem aturan bernegara yang masih sarat dengan paham liberalisme-sekularisme semakin memperparah kacaunya pergaulan generasi muda saat ini. Kehidupan serba permisif ini mengakibatkan hubungan antara laki-laki dan perempuan seperti tidak ada batasannya. Bahkan dengan dalih “suka sama suka” hubungan suami istri diluar hubungan pernikahan pun menjadi suatu hal yang biasa. Bahkan baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan permen PPKS yang seakan-akan memberi kelonggaran bagi pelaku seks bebas.

Akal manusia sangatlah terbatas dalam membuat aturan untuk dirinya sendiri. Maka dari itu, manusia butuh aturan dari Sang Maha Kuasa yaitu Allah subhanahu wa ta’ala.

Allah telah memberikan aturan yang paripurna dalam tatanan syariat Islam. Dalam hal ini Islam telah mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan.

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button