Catatan Kritis Kirab Milangkala di Bogor: Waspadai Tradisi Musyrik di Balik Budaya
Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda yang digelar di Bogor pada 8 Mei 2026 merupakan fakta acara resmi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bogor.
Dari berbagai pemberitaan yang beredar, terdapat beberapa unsur dalam kegiatan tersebut yang oleh para ulama dikategorikan masuk ke dalam ranah kesyirikan atau setidaknya menjadi pintu menuju syirik. Karena itu, penting untuk memberikan penjelasan agar umat tidak terjebak pada praktik yang bertentangan dengan tauhid.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah diperlakukannya Mahkota Binokasih sebagai āpusaka sakralā. Dalam pemberitaan disebutkan bahwa Mahkota Binokasih menjadi simbol kejayaan dan kebesaran budaya Sunda di masa lampau, bahkan disebut membawa pesan sejarah, identitas, dan filosofi kehidupan, serta dihadirkan dalam sebuah āprosesi sakralā.
Dalam pandangan Islam, mengagungkan benda mati secara berlebihan hingga dibuatkan prosesi khusus, peletakan, dan kirab secara sakral dapat masuk dalam kategori taādzim ghairu masyruā, yaitu pengagungan terhadap sesuatu yang tidak dibenarkan syariat. Apabila disertai keyakinan bahwa benda tersebut membawa berkah, menolak bala, atau mendatangkan kejayaan, maka hal itu dapat jatuh pada kesyirikan, bahkan termasuk syirik besar apabila diyakini memiliki manfaat atau mudarat secara independen selain kehendak Allah.
Allah Subhanahu wa Taāala berfirman dalam Al-Qur’an: “Katakanlah, sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku bahwa Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa. Maka barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, hendaklah ia beramal saleh dan jangan mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya.”
Ayat ini menegaskan bahwa tidak ada benda, manusia, ataupun simbol yang memiliki kekuatan selain Allah.
Rasulullah SAW juga bersabda dalam Musnad Ahmad: “Barangsiapa menggantungkan tamimah (jimat), maka sungguh ia telah berbuat syirik.”
Para ulama mengqiyaskan bahwa semua benda yang digantungkan harapan manfaat atau penolak mudarat termasuk dalam larangan ini, terlebih bila sampai diarak dan disakralkan.
Hal lain yang patut dicermati adalah penggunaan istilah āsakralā dan ānapak tilas Pajajaranā dalam prosesi tersebut. Dalam tradisi pra-Islam di tanah Sunda, istilah sakral sering dikaitkan dengan penghormatan atau bahkan pemujaan kepada roh leluhur, arwah kerajaan, atau tempat-tempat yang dianggap keramat.
Jika suatu prosesi dilakukan dengan keyakinan untuk mendapatkan berkah dari leluhur, maka hal itu masuk dalam syirik istiāanah, yaitu meminta pertolongan kepada selain Allah.
Padahal Allah telah menegaskan dalam Al-Qur’an: “Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.”
Meminta keselamatan, keberkahan, atau kejayaan kepada leluhur sama saja dengan memalingkan ibadah kepada selain Allah.






