AKHLAK

Dari Konsumsi Halal Menuju Masyarakat Adil dan Beradab

Dalam persoalan halal dan haram, hanya Allah SWT melalui kitab suci-Nya dan Rasul-Nya yang berhak menetapkan apa yang halal dan apa yang haram. Adapun tugas para ulama—sebagai waraṡah al-anbiyā’—tidak lebih dari menjelaskan dan menyampaikan hukum Allah tersebut, bukan menetapkan syariat agama secara mandiri tentang halal dan haram.

Hal ini berkaitan dengan salah satu karakteristik ajaran Islam, yaitu rabbāniyyah, yang menunjukkan bahwa ajaran Islam sepenuhnya bersumber dari Allah SWT Yang Maha Mengetahui segala sesuatu. Betapapun luhur dan berilmunya manusia, pengetahuannya tidaklah menyeluruh. Pengetahuan manusia terbatas oleh keadaan, tempat, dan waktu yang dihadapinya, sehingga hasil pemikirannya pun dibatasi oleh keterbatasan pengetahuan tersebut.

 Sementara itu, secara umum, sesuatu disebut halal apabila mengandung manfaat (kebaikan), dan disebut haram apabila mengandung mudarat (keburukan). Namun, pengetahuan manusia tentang apa yang dianggap baik dan buruk tidaklah seragam. Sebagai contoh, dalam perdebatan filsafat Yunani, Aristippus berpendapat bahwa kebaikan hakiki terletak pada kelezatan (hedonisme).

Pandangan ini berimplikasi pada pereduksian martabat manusia, seolah-olah manusia tidak lebih dari makhluk yang semata-mata mengejar pemuasan nafsu layaknya binatang.

Pandangan tersebut kemudian dibantah oleh Aristoteles yang menegaskan bahwa mengaitkan kebaikan secara mutlak dengan kelezatan adalah keliru. Kelezatan pada umumnya berkaitan dengan aspek jasmani manusia, padahal manusia juga memiliki dimensi ruhani yang tidak kalah penting. Selain itu, sesuatu yang dirasakan lezat tidak selalu bernilai baik, karena bisa jadi justru menjadi sumber keburukan dan kerusakan, sebagaimana terlihat pada khamr dan narkotika.

Dengan demikian, ketika manusia menetapkan persoalan halal dan haram hanya berdasarkan pertimbangan akal, rasa, atau kesepakatan sosial semata, maka penetapan tersebut sangat rentan terhadap kekeliruan dan penyimpangan, karena bertumpu pada pengetahuan yang parsial dan subjektif.

Oleh sebab itu, Islam menegaskan bahwa standar halal dan haram harus kembali kepada ketetapan Allah SWT Yang Maha Mengetahui hakikat kemaslahatan dan kemudaratan secara menyeluruh, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, baik yang berdampak jangka pendek maupun jangka panjang, demi menjaga martabat manusia serta mewujudkan kebaikan lahir dan batin secara utuh.

Ketetapan Allah yang Menyeluruh

Dapat dipastikan bahwa tidak ada satu pun agama atau sistem pemikiran (isme) yang memberikan tuntunan hidup yang sempurna dan menyeluruh sebagaimana Islam. Tidak ada satu persoalan pun yang dibutuhkan manusia untuk meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat, kecuali telah dijelaskan dan diatur dalam ajaran Islam secara rinci dan proporsional. Inilah salah satu karakteristik utama ajaran Islam, yaitu ‘ālamiyyah atau syumūl, yakni sifat universal dan komprehensif yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia.

Dalam menggambarkan karakteristik tersebut, Syaikh Wahbah al-Zuḥailī menjelaskan dalam Al-Qur’ān al-Karīm: Bunyatuh al-Tasyrī‘iyyah wa Khaṣā’iṣuh al-Ḥaḍāriyyah bahwa ajaran Islam:

“Tidak hanya terbatas pada pengaturan hubungan sosial semata yang terlepas dari pengawasan Ilahi, baik secara tersembunyi maupun terang-terangan, serta dari pertimbangan moral. Akan tetapi, ia mengatur berbagai kondisi muamalah dengan landasan perhatian penuh terhadap hubungan manusia dengan Tuhannya secara sempurna, serta memperhitungkan aspek akhlak dalam interaksi, dengan kesadaran nurani, kecintaan pada kebaikan, pencegahan dari perbuatan menyakiti, kesucian jiwa, kejernihan hati, keluhuran diri, dan menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan hina.”

Konsep halal dan haram sebagai bagian integral dari ajaran Islam juga mencerminkan sifat syumūl tersebut. Ketentuan halal dan haram mencakup seluruh dimensi kehidupan manusia, baik dalam ranah pribadi, kehidupan keluarga, maupun dalam relasi sosial kemasyarakatan. Ia tidak terbatas pada apa yang dikonsumsi manusia, tetapi juga meliputi pekerjaan yang menjadi sumber mata pencaharian, cara memperoleh harta, serta perilaku dan interaksi dalam kehidupan bermasyarakat.

Dengan demikian, konsep halal dan haram dalam Islam merupakan pedoman komprehensif yang mengatur seluruh aktivitas manusia, baik yang bersifat personal, sosial, maupun profesional, agar senantiasa berada dalam koridor nilai-nilai ilahiah. Melalui konsep inilah terjamin terwujudnya kemaslahatan, keadilan, dan kemuliaan akhlak, sekaligus mencegah terjadinya kerusakan dan penyimpangan, baik pada tingkat individu maupun masyarakat secara luas.

1 2 3Laman berikutnya
Back to top button