INTERNASIONAL

Disidang Ulang, Pemimpin Ikhwanul Muslimin Divonis Penjara Seumur Hidup

Kairo (SI Online) – Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada pemimpin Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie. Vonis itu dijatuhkan terkait dakwaan menghasut kekerasan di jalanan Mesir tahun 2013 lalu.

Seperti dilansir AFP dan Reuters, Senin (13/8/2018), Badie bersama empat tokoh senior Ikhwanul Muslimin lainnya sama-sama dijatuhi vonis penjara seumur hidup dalam persidangan ulang yang digelar di Pengadilan Kriminal Giza pada Ahad (12/8) waktu setempat.

Keempat tokoh senior Ikhwanul Muslimin lainnya yang juga diadili adalah Mohamed el-Beltagi, Essam el-Erian, Safwat Higazi dan El-Husseini Antar.

“Kami akan mengajukan banding atas vonis-vonis ini dalam waktu 60 hari ke depan,” tegas pengacara Badie dan keempat terdakwa lainnya, Abdel Moneim Abdel Maksoud, dalam pernyataannya.

Vonis penjara seumur hidup ini merupakan vonis terbaru yang dijatuhkan terhadap Badie yang terjerat tuduhan sejumlah kasus berbeda, dengan beberapa kasus lainnya juga disidangkan ulang. Di beberapa kasus lainnya dia juga divonis penjara seumur hidup.

Dakwaan kasus ini terjadi pada Juli 2013 ketika Badie dan para tokoh senior Ikhwanul Muslimin melakukan long-march di Giza, Kairo sebelah barat, untuk memprotes penggulingan Mohamed Morsi oleh militer Mesir.

Badie dan terdakwa lainnya dijerat berbagai macam dakwaan, termasuk terorisme, percobaan pembunuhan, membentuk kelompok bersenjata untuk menyerang warga sipil dan dakwaan kepemilikan senjata api secara ilegal.

Badie awalnya divonis penjara seumur hidup pada September 2014, namun kemudian Mahkamah Kasasi Mesir membatalkan vonis itu dan memerintahkan persidangan ulang. Dalam satu kasus terpisah terkait kematian.

Ditambahkan kantor berita MENA bahwa satu terdakwa lainnya divonis 15 tahun penjara dan tiga terdakwa lainnya divonis 10 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Dalam kasus lainnya, terkait kematian ratusan pendukung Ikhwanul Muslimin dan puluhan polisi Mesir, Badie terancam vonis mati. Bulan lalu, pengadilan meminta opini Grand Mufti Shawqi Allam soal penjatuhan vonis mati itu. Diperlukan opini Grand Mufti Mesir sebelum eksekusi mati dilakukan dan opini itu belum diumumkan hingga kini. [detik.com]

Artikel Terkait

Back to top button