DPP KNPI Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri
Jakarta (SI Online) – Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri.
Abu Janda dilaporkan atas pencemaran nama baik melalui media elektronik, kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan atau SARA.
Laporan itu diterima Bareskrim dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/30/I/2021/BARESKRIM. Pelapor adalah Medya Rischa, SH., MH, yang juga Ketua Bidang Hukum DPP KNPI.
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis menyebut ujaran kebencian itu diutarakan oleh Abu Janda di media sosial Twitter. Dimana, kata dia, Abu Janda dalam kicauannya menyebut Islam sebagai agama pendatang dan arogan.
“Dalam rangka membuat laporan terhadap Permadi Arya atau Abu Janda atas ujaran di media sosial,” kata Rischa kepada wartawan Kamis (28/01/2021), seperti dilansir Suara.com.
Menurut Rischa, pihaknya menemui penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB tadi.
Sebut Islam Arogan
Kicauan Abu Janda yang menyebut Islam sebagai agama pendatang dan arogan menuai kritik dari warganet.