NASIONAL

Dukung PSBB, Ini Seruan PW Muhammadiyah Jakarta untuk Warganya

Jakarta (SI Online) – Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah DKI Jakarta menyerukan lima poin saat penerapan pemberlakuan sosial berskala besar (PSBB) total, mulai 14 September 2020 mendatang.

Ketua PW Muhammadiyah Jakarta KH. M. Sun’an Miskan menyatakan keputusan itu diambil untuk mendukung kebijakan gubernur DKI Anies Baswedan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (COVID-19).

“Diharapkan kepada warga masyarakat khususnya warga persyarikatan Muhammadiyah DKI Jakarta untuk melaksanakannya,” kata Sun’an dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis, 10 September 2020.

Seruan itu yakni mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan dan mengingatkan kepada orang di sekitar/terdekat untuk turut mematuhi, sehingga dapat memutus penyebaran COVID-19.

Amal usaha Muhammadiyah khususnya bidang pendidikan (sekolah dan kampus) agar tetap mematuhi dan melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Tempat ibadah yakni masjid dan mushola milik Muhammadiyah, boleh digunakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sementara tempat ibadah di zona merah dengan kasus tinggi, untuk sementara jangan digunakan.

Selama Jakarta dinyatakan dalam situasi darurat dan kembali ke PSBB ketat, maka Kantor PW Muhammadiyah DKI Jakarta ditutup. Koordinasi dan komunikasi dilakukan via telpon atau media daring.

Mengajak warga persyarikatan untuk terus berdoa mohon kepada Allah SWT agar wabah COVID-19 segera sirna dari wilayah Indonesia, sehingga masyarakat dapat hidup normal seperti sedia kala.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi “menginjak rem darurat” yang mencabut kebijakan PSBB transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat.

Anies menyatakan keputusan itu diambil bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

red: farah abdillah
sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button