OPINI

Ekonomi Konstitusi Prabowo: Kembali ke Rel Pasal 33

Oleh: Muhibbullah Azfa Manik*

Ketika Presiden Prabowo Subianto memperkenalkan istilah ekonomi konstitusi dalam pidatonya baru-baru ini, sebagian publik mengernyit. Istilah itu terdengar kuno, seolah membawa kita kembali ke ruang sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tahun 1945, ketika para pendiri republik memperdebatkan bagaimana seharusnya negara ini mengatur urusan ekonominya.

Namun, di balik istilah klasik itu, tersimpan upaya ambisius: menegaskan kembali bahwa arah ekonomi Indonesia mesti berpijak pada amanat konstitusi, bukan semata pada mekanisme pasar.

Mengembalikan Negara ke Panggung Utama

Menurut penjelasan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, konsep ekonomi konstitusi adalah kerangka kebijakan yang menempatkan negara sebagai aktor utama dalam mengatur dan melindungi perekonomian nasional. Ia berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan,” dan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

Selama dua dekade terakhir, arah ekonomi Indonesia banyak dipengaruhi prinsip liberalisme pasar. Logika efisiensi dan kompetisi kerap mendominasi, sementara kelompok kecil dan pelaku usaha mikro tertinggal di belakang.

Dalam konteks itu, ekonomi konstitusi muncul sebagai koreksi ideologis terhadap pasar bebas. Pemerintah ingin kembali “menghadirkan negara” — bukan untuk menutup pasar, melainkan memastikan pasar tidak meninggalkan rakyat kecil di pinggir jalan pembangunan.

Konsep ini menandai pergeseran arah. Negara bukan sekadar regulator pasif, tetapi fasilitator sekaligus pelindung yang aktif, terutama bagi masyarakat dan sektor usaha yang paling rentan.

Dalam pandangan Prabowo dan tim ekonominya, pembangunan ekonomi tidak boleh lagi diukur dari pertumbuhan angka semata, melainkan dari seberapa adil hasil pembangunan itu dinikmati rakyat.

Pasal 33 sebagai Kompas Moral

Secara ideologis, ekonomi konstitusi bukan gagasan baru. Ia menjemput kembali semangat ekonomi kerakyatan yang pernah digaungkan Mohammad Hatta — ekonomi yang tumbuh dari gotong royong dan asas kekeluargaan. Bedanya, kali ini ia dibungkus dengan strategi kebijakan yang lebih politis: mengoreksi arah kebijakan liberal yang dianggap terlalu lama mendominasi.

Pasal 33 UUD 1945 menjadi kompas moralnya. Frasa “usaha bersama” diartikulasikan ulang menjadi semangat memperkuat koperasi, BUMDes, UMKM, dan lembaga keuangan rakyat. Sementara “penguasaan negara atas cabang produksi penting” diterjemahkan sebagai mandat untuk memperkuat peran pemerintah dalam sektor strategis: energi, pangan, dan sumber daya alam.

Namun, dalam praktiknya, tafsir terhadap pasal ini kerap kabur. Sejak era Orde Baru hingga reformasi, semangat kekeluargaan itu sering ditafsirkan sempit, bahkan dipakai untuk melegitimasi dominasi negara yang justru menjauh dari prinsip keadilan sosial.

Maka, tantangan terbesar bagi ekonomi konstitusi adalah memastikan tafsir barunya tidak jatuh pada jebakan lama — antara birokrasi yang menghambat dan intervensi politik yang menguntungkan segelintir pihak.

Implikasi dan Harapan Baru

Jika dijalankan konsisten, ekonomi konstitusi berpotensi mengubah lanskap kebijakan nasional. Pemerintah bisa memperkuat kembali fungsi distribusi sosial melalui fiskal yang berpihak: subsidi selektif, insentif bagi industri kecil, serta perlindungan terhadap sektor informal.

1 2Laman berikutnya
Back to top button