INTERNASIONAL

Eks PM Malaysia Ismail Shabri Jadi Tersangka Korupsi, Barang Bukti Uang Rp626 Miliar dan Emas 16 Kg

Putrajaya (SI Online) – Komisi Antirasuah Malaysia (SPRM) menetapkan mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob sebagai terduga dalam kasus korupsi dan penggunaan ilegal dana promosi dan publisitas semasa menjabat.

Ketua SPRM Tan Sri Azam Baki di Putrajaya mengatakan, PM ke-9 Malaysia itu telah dikenakan Pasal 36 (1) Undang-Undang SPRM 2009 terkait laporan harta kekayaan.

Dalam penggeledahan sebuah kondominium juga ditemukan uang. Penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah dan tiga lokasi lainnya.

“Jika benar uang tersebut milik Sabri, maka dia harus memberikan penjelasan,” kata Azam dalam konferensi pers pada Senin (03/03/2025).

SPRM, di salah satu lokasi, menemukan dan menyita uang tunai senilai sekitar 170 juta ringgit (sekitar Rp626 miliar) dalam berbagai mata uang asing dan 16 kilogram emas batangan yang nilainya diperkirakan hampir 7 juta ringgit.

Penggeledahan dilakukan setelah SPRM menahan empat pejabat senior pada pemerintahan Sabri.

Eks PM Malaysia Ismail Shabri Yakoob.

SPRM telah membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi dan penggunaan ilegal dana promosi dan publisitas program Keluarga Malaysia pada awal 2024.

Azam mengatakan proyek promosi dan publisitas itu bernilai hingga 700 juta ringgit (setara Rp2,6 triliun).

Saat ini, sedikitnya 31 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Pada November 2024, SPRM telah mengeluarkan pemberitahuan agar Sabri dan seorang individu lainnya untuk melaporkan harta kekayaan mereka.

Menurut Azam, Sabri telah menyerahkan laporan harta kekayaannya pada 10 Februari dan dia dimintai keterangan oleh SPRM pada 19 Februari.

SPRM akan meminta keterangan lagi dari Sabri pada Rabu (5/3) dan memanggil sekitar 10 saksi lain hingga dua pekan mendatang.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button