QUR'AN-HADITS

Etika Penggunaan Media Digital dalam Perspektif Islam

Proses tabayyun terhadap konten/informasi ini bisa dilakukan dengan langkah langkah seperti memastikan suatu aspek sumber informasi bagaimana (sanad)nya, yang meliputi kepribadian, reputasi, kelayakan dan keterpercayaannya. serta aspek kebenaran konten (matan)nya, yang meliputi isi dan maksudnya. Dipastikan konteks tempat dan waktu serta latar belakang saat informasi tersebut disampaikan.

Menghindari Konten Haram dan Berbahaya

Islam sangat melarang melakukan aktivitas aktivitas haram yang dapat melanggar aturan seperti ghibah, namimah (adu domba), menyebar fitnah, bullying, ujaran kebencian, dan lain sebagainya.

Filterisasi ini berfungsi untuk memblokir atau memberikan batasan pada seorang muslim dalam menggunakan media digital terhadap akses konten-konten negatif ini yang dapat merusak moral keharmonisan sosial.

Firman Allah SWT yang melarang untuk menyebarkan praduga dan kecurigaan, mencari keburukan orang, serta menggunjing

وَلَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُمْ مَا يَكُونُ لَنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ بِهَذَا سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيم

Dan mengapa kamu tidak berkata, diwaktu mendengar berita bohong itu: “Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, Maha Suci Engkau (Ya Tuhan kami), ini adalah dusta yang besar. (QS. An-Nur 16)

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu (berita bohong) tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang pedih[23] di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui. (QS. An-Nur 19)

Menjaga Privasi (Aib) Informasi

Data International Association of Privacy Professional 2023 menyatakan, 68 persen konsumen global mengkhawatirkan pelindungan data mereka. 85 persen konsumen menginginkan transparansi kebijakan penggunaan data pribadi konsumen dari penyedia layanan. Ini menunjukkan bahwa konsumen digitalisasi sadar betul betapa pentingnya perlindungan privasi dan data pribadi. Kerena dapat dipahami mengingat bahwa tingginya jumlah tingkat kebocoran data yang terjadi.

Hadis Nabi saw yang menjelaskan perintah untuk menutupi aib orang lain sebagaimana sabdanya:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ “الْمُسْلِمُ أَخُو المُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلَا يسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِيْ حَاجَةِ أَخِيْهِ كَانَ اللهُ فِيْ حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ القِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ” (رواه البخاري)

Dari Abdullah ibn ‘Umar ra. bahwasanya rasulullah saw bersabda: “Sesama orang muslim itu bersaudara. Tidak boleh berbuat zalim dan aniaya kepadanya. Barang siapa yang membantu memenuhi kebutuhan saudaranya niscaya Allah SWT akan memenuhi kebutuhannya dan barang siapa yang membantu meringankan kesulitan saudaranya niscaya Allah SWT akan meringankan kesulitannya di hari kiamat kelak. Dan barang siapa menutupi aib seorang muslim niscaya Allah SWT akan menutupi aibnya di hari kiamat. (HR. al-Bukhari)

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya
Back to top button