QUR'AN-HADITS

Etika Penggunaan Media Digital dalam Perspektif Islam

Oleh: Dian Tri Utami*

Di era yang modern ini media digital telah digunakan di berbagai kalangan masyarakat. Melalui media digital semua urusan terasa begitu sangat mudah.

Dalam Islam menggunakan media digital sangat penting diperlukan untuk memanfaatkan hal-hal yang positif seperti, dakwah, pendidikan, ibadah, dan lainnya.

Majelis Ulama Indonesia mengatakan media sosial dapat digunakan sebagai sarana untuk menjalin silaturrahmi, menyebarkan informasi, dakwah, pendidikan, rekreasi, dan untuk kegiatan positif di bidang agama, politik, ekonomi, dan sosial serta budaya.

Oleh karena itu untuk menekankan terhindarnya dari hal-hal yang negatif sebagai muslim dalam pengguna aktif media digital perlu adanya kewaspadaan terhadap maraknya informasi yang beredar.

Etika Penggunaan Media Digital Menurut Al-Quran

Bagi seorang muslim, Al-Qur’an merupakan pegangan utama dalam kehidupan. Dalam Islam etika berkomunikasi dalam sosial maupun digital harus sesuai dengan syariat yang diyakini yaitu menekankan pada unsur Islami dan mengunakan bahasa yang menunjukkan keIslamian.

Filterisasi secara Islami ini diharapkan akan mengikut sesuai ajaran Islam yang meliputi akidah (iman), syariah (Islam), akhlak (ihsan), sehingga dengan begitu terciptalah komunikasi media digital berjalan dengan tanpa menimbulkan permusuhan antarumat beragama.

Prinsip-prinsip utama yang mendasari filterisasi media digital dalam Islam yaitu meliputi:

Memastikan kebenaran informasi dengan prinsip Tabayyun

Firman Allah SWT yang memerintahkan pentingnya tabayyun (klarifikasi) ketika memperoleh informasi, antara lain:

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جاءَكُمْ فاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْماً بِجَهالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلى ما فَعَلْتُمْ نادِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6)

Penggunaan media digital diwajibkan untuk memverifikasi kebenaran suatu informasi sebelum menerima atau menyebarkan suatu berita. Filterisasi ini harus diterapkan untuk mencegah penyebaran hoaks, fitnah dan missinformasi.

Prinsip ini sejalan dengan hukum melalui Fatwa Majelis Ulama dalam “hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial” yang mengatakan Setiap orang yang memperoleh konten/informasi melalui media sosial (baik yang positif maupun negatif) tidak boleh langsung menyebarkannya sebelum diverifikasi dan dilakukan proses tabayyun serta dipastikan kemanfaatannya.

1 2 3Laman berikutnya
BACA JUGA
Close
Back to top button