#Bebaskan PalestinaNASIONAL

Fadli Zon: Dunia Internasional Harus Bisa Hentikan Aksi Brutal Israel

Jakarta (SI Online) – Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mengutuk keras aksi brutal yang dilakukan polisi Israel di kompleks Masjid Al-Aqsha, Jumat, 7 Mei 2021 lalu.

Meski demikian, Ketua BKSAP DPR RI, Fadli Zon, juga menyadari bahwa kutukan dan kecaman terhadap Israel selama ini terbukti tidak menjadikan mereka jera. Bukannya jera, kata dia, Israel justru kian percaya diri bahwa dunia internasional tak akan melakukan tindakan konkret apapun untuk melawan mereka.

“Itu sebabnya, dunia harus mengambil langkah baru yang nyata dan sungguh-sungguh untuk menghentikan arogansi Israel. Jika tidak, maka dunia internasional telah mempermalukan diri di hadapan rezim garis keras Israel,” ungkap Fadli dalam pernyataan tertulisnya, Ahad, 9 Mei 2021.

Apalagi, lanjut Fadli, Koordinator Khusus PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah juga sudah mendesak agar semua pihak untuk menghormati status quo situs suci di Kota Tua Yerusalem demi kepentingan perdamaian dan stabilitas.

Baca juga:

PBB dalam sikap resminya juga telah mengatakan bahwa Israel harus membatalkan setiap penggusuran dan menerapkan “pengendalian maksimum dalam penggunaan kekuatan” terhadap para pengunjuk rasa. Sementara, Liga Arab juga telah meminta komunitas internasional untuk campur tangan guna mencegah penggusuran.

“Jadi, opini dunia internasional sebenarnya sama sekali tidak ada yang memihak Israel. Lantas, apa lagi yang kita tunggu?,” ungkap Fadli.

Wakil Presiden The League of Parliamentarians for Al-Quds itu mengatakan, aksi kekerasan terbaru Israel di Masjid al-Aqsa bisa digunakan sebagai momentum untuk menegakkan hukum-hukum internasional terkait konflik Palestina-Israel, termasuk mengenai status hukum Yerusalem.

“Jika kita ingin menciptakan ‘the rules-based international order’, dan bukannya hukum rimba, maka masyarakat internasional harus mendesak Dewan Keamanan PBB agar segera menerapkan resolusi-resolusinya terkait Yerusalem secara paksa,” lanjutnya.

Anggota Komisi I DPR itu menyebut, Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 242 tahun 1967, yang meminta Israel menarik pasukan militernya dari kawasan yang telah diduduki sejak perang 1967. Selain itu, juga ada Resolusi DK PBB Nomor 298 tahun 1971 yang menyatakan bahwa semua upaya yang diambil Israel untuk mengubah status Yerusalem, termasuk penyitaan lahan, adalah ilegal.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button