Fadli Zon: Indonesia Berdasarkan Ketuhanan YME, Tidak Boleh Ada Penista Agama
Jakarta (SI Online) – Anggota DPR RI Fadli Zon menegaskan bahwa dasar negara Indonesia adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Pancasila sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Agama mendasari seluruh sila Pancasila. UUD 1945 pasal 29 (1) “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”,” jelas Fadli dalam akun twitternya, Kamis (23/9/2021).
Karena itu, menurut Fadli tidak boleh di negara Pancasila terjadi penistaan agama. “Harusnya tak boleh terjadi penistaan agama oleh siapapun,” jelasnya.
Wakil Ketua Umum Gerindra itu menegaskan, penistaan agama adalah masalah serius yang tidak boleh terjadi.
“Kasus penistaan terhadap agama Islam adalah pelanggaran serius,” tandas Fadli.
Pernyataan Fadli itu dalam rangka menanggapi keterangan mantan petinggi Polri, Brigadir Jenderal (Purn) Anton Tabah yang mengatakan bahwa di era saat ini banyak kasus penistaan agama, terutama terhadap agama Islam.
red: adhila