OASE

Fanatisme Kelompok, Haram!

Dalam konteks sekarang, fanatisme golongan atau kelompok bukan hanya berbentuk fanatisme kesukuan/ras,  tetapi juga fanatisme tanah air bahkan fanatisme kelompok/partai/harakah Islam.

Sejatinya, menjadi aktivis, kader atau simpatisan sebuah harakah atau partai Islam itu adalah baik, untuk menjalankan aktivitas amar makruf nahyi munkar dan berdakwah li’ilai kalimatillah. Sebagaimana firman Allah SWT: “Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyerukan kebajikan dan melakukan amar makruf nahi mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran [3]: 104). Ikatan yang menyatukan mereka juga harus didasarkan atas ikatan aqidah/ideologi (rabithah mabda’iyah) dan ukhuwah Islamiyah.

Tetapi, bergabungnya seseorang ke dalam sebuah harakah/partai Islam tersebut tidak boleh membuat orang itu menjadi fanatik terhadap kelompoknya, merasa paling benar, paling unggul, dan merendahkan/meremehkan kelompok lain yang berakibat perpecahan umat.  Sebab Islam telah mengharamkan fanatisme hizbiyah dan membela kelompok secara membabi-buta.

Jadi, seorang aktivis harakah/partai Islam harus berani mengoreksi kelompoknya atau pemimpin kelompoknya jika sikap atau pemikiran mereka menyalahi syariat Islam. Dia harus berani menunjukkan kekeliruan/kesalahan pemikiran/kebijakan pimpinannya dengan hujah yang kuat dan juga harus siap menerima segala risiko atas aktivitas yang ia lakukan.  Wallahu A’lam Bisshawwaab.

A. Syakira

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button