DAERAH

Ormas Islam Jabar Laporkan Darmawan Atas Kasus Penistaan Agama

Bandung (SI Online) – Dewan Dawah Islamiyah Indonesia (DDII) Jawa Barat yang diwakili Ustadz Muhammad Roinul Balad bersama ormas Islam melaporkan seorang bernama Ir. Darmawan yang dianggap telah melakukan penistaan terhadap ajaran agama Islam ke Polrestabes Bandung, Sabtu malam (8/8/2020).

Dalam laporan polisi nomor 1840/VIII/2020/JBR/POLRESTABES/tanggal 08/08/2020 yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan telah melanggar UU ITE No.19 tahun 2016 tentang ujaran kebencian dengan unsur SARA.

“Yang bersangkutan dalam video yang sudah beredar luas di media sosial dengan jelas menyatakan bahwa mengaji, shalat dan berjilbab tidak mencerdaskan bangsa namun justru mendungukan bangsa. Lebih jelasnya yang bersangkutan menyatakan bantu pemerintah usir Islam dari negeri ini,” jelas Roinul Balad yang juga sebagai Ketua Harian Dewan Dakwah Jabar ini.

Baca juga: Aроllіnаrіѕ Dаrmаwаn, Si Kakek Penghina Islam Akhirnya Ditangkap Polisi

Lebih lanjut dirinya mewakili masyarakat muslim dan non-muslim yang sepaham bahwa apa yang telah di lakukan oleh terlapor (Ir. Darmawan) sangat jelas dapat merusak kerukunan antarumat beragama serta berpotensi dapat merusak persatuan dan persaudaraan sesama anak bangsa.

“Ini kalau dibiarkan dan tidak ditangani secara hukum maka akan mengakibatkan perpecahan di masyarakat dan berpotensi munculnya konflik horizontal di masyarakat,” imbuhnya di Mapolrestabes Bandung, Senin (10/8/2020).

Untuk itu dirinya mewakili Dewan Dakwah Jabar beserta ormas Islam lainnya yang diwakili Formasi (Forum Ormas Islam) berharap permasalah ini segera ditangani aparat penegak hukum secara cepat, transparan dan professional sehingga tetap terjaga kondisi masyarakat yang kondusif.

“Harapan kami pelaku dapat dijerat da diberikan hukuman maksimal sesuai hukum yang maksimal. Selain UU PNPS 1965 tentang penistaan agama, paling tidak ada dua pasal yang bisa menjerat kepada pelaku yaitu dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, dimana ancaman pidana hingga 6 tahun atau denda Rp. 1 miliar,” jelasnya.

Selain itu pihaknya juga meminta klarifikasi dari pimpinan agama yang dianut oleh pelaku (terlapor) bagaimana dengan tindakan jemaatnya ini, apakah memberikan teguran. Sebab, pelaku telah melakukan tindakan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merusak kesatuan dan persatuan bangsa.

“Kalau meminjam ungkapan Allahuyarham Pak Natsir yang menyatakan tanpa toleransi tidak akan ada kerukunan dan kedamaian, kami rasa ini benar adanya dan sangat relevan hingga saat ini. Toleransi itu harus nyata dalam tindakan bukan sekedar retorita atau teori semata. Sampai saat ini kami ummat Islam sudah sangat toleransi maka hendaknya umat agama lain melakukan hal sama,” pintanya.

Menurut Ketua Komite Nasional Anti Pemurtadan (KNAP) ini pelaku (terlapor) sudah berhasil diamankan dan sementara ditahan di Polrestabes Bandung sejak malam itu juga. Ia dijemput di rumahnya di Jalan Jatayu Kel. Husein Kec. Cicendo, Kota Bandung.

“Alhamdulillah aparat kepolisian dengan dibantu warga dan ormas Islam berhasil mengamankan yang bersangkutan dari rumahnya. Kami rasa ini kerja sama yang bagus antara aparat penegak hukum, masyarakat dan umat Islam. Ini juga bukti bahwa ummat Islam toleransi kepada hukum dan tidak main hakim sendiri,” pungkasnya.

rep: suwandi

Artikel Terkait

Back to top button