NUIM HIDAYAT

Gara-Gara Bela Mie Babi, Citra Kepolisian ‘Runtuh’

Pada 15 September, Kapolres Sukoharjo menyatakan penyelidikan dengan melibatkan: Satreskrim Polres Sukoharjo, Jatanras Polda Jawa Tengah dan Densus 88 Antiteror Polri.

Kasus ini kemudian ditangani langsung oleh Polda Jawa Tengah. Polda kemudian menetapkan dua tersangka. Satu tersangka sudah tertangkap satu lagi buron.

Polda Jawa Tengah (Jateng) kemudian memberikan penjelasan terkait dengan penggeledahan dua Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Karanganyar dan di Sukoharjo.

Polda mengungkap alasan di balik penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus pembakaran serta perusakan warung Mi Babi Tepi Sawah di Sukoharjo. “Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum murni untuk memburu DPO kasus pembakaran warung,” ungkap Kapolda Jateng, Irjen Roy Hardi Siahaan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/10/2026).

Penggeledahan di Pesantren Hamalatul Quran inilah yang menimbulkan heboh di masyarakat. Penggeledahan di tempat lainnya, karena tidak ada saksi dari masyarakat, maka tidak ramai di medsos atau media massa. Masyarakat hanya tahu dari keterangan polisi saja.

Penggeledahan di Pesantren Putri Hamalatul Quran di Sukoharjo ini memang ‘biadab’. Polisi menyerbu pesantren perempuan itu seperti menyerbu teroris.

Menurut kesaksian Sekretaris Pesantren, Ustazah Diyana Indah Sari, polisi datang sekitar pukul 03.20 WIB, ketika para santriwati masih terlelap tidur. Karena tidak ada yang membukakan pintu, aparat disebut mendobrak pintu utama dan kemudian pintu kamar ustazah.

Para santriwati yang terbangun dalam keadaan belum mengenakan jilbab berusaha menyelamatkan diri dan bersembunyi. Namun, menurut Diyana, mereka ditarik keluar. Aparat disebut mengarahkan senjata laras panjang kepada para santriwati dan ustazah.

Salah satu santriwati bahkan mengalami perlakuan yang sangat memprihatinkan. Menurut kesaksian Diyana, anak tersebut diperintahkan tiarap, tubuhnya dibolak-balik, dan wajahnya dicengkeram. Petugas juga disebut membentaknya dengan pertanyaan, “Kamu laki-laki apa perempuan?”

Padahal, pesantren itu dihuni anak-anak perempuan berusia sekitar 10–16 tahun, dua balita berusia 3 dan 5 tahun, serta empat ustazah. Bisa dibayangkan ketakutan anak-anak ketika terbangun dari tidur dan mendapati orang-orang bersenjata mendobrak kamar mereka.

Setelah penggeledahan, para santriwati dan ustazah dibawa ke kantor polisi. Mereka menjalani pemeriksaan berjam-jam. Menurut pihak pesantren, pemeriksaan berlangsung sekitar 15 jam, mulai dari Polsek Mojolaban hingga Polres Sukoharjo.

Polisi juga menyita sejumlah barang, antara lain busur, anak panah, drone, telepon genggam, mesin prosesor komputer, dan brankas berisi tabungan santri serta ustazah. Pihak pesantren mempertanyakan relevansi barang-barang tersebut dengan perkara pembakaran warung mi babi yang sedang diselidiki.

Ironisnya, menurut Diyana, setelah pemeriksaan panjang tersebut tidak ditemukan bukti keterlibatan para santriwati maupun ustazah dalam pembakaran warung. Mereka akhirnya dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing.

Penggeledahan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai profesionalitas dan kemanusiaan aparat kepolisian. Memang, polisi memiliki kewenangan untuk mencari tersangka, termasuk apabila jejaknya mengarah ke lingkungan pesantren. Namun, apakah kewenangan itu membenarkan pendobrakan kamar santriwati, pengarahan senjata kepada anak-anak, dan pemeriksaan panjang yang menimbulkan ketakutan?

Kapolda Jawa Tengah menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari tersangka pembakaran warung yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), dengan dasar izin pengadilan. Polisi juga menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya melakukan perlawanan bersenjata sehingga pengerahan personel bersenjata dianggap perlu.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya
Back to top button