Grand Mufti Saudi: Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa
Riyadh (SI Online) – Grand Mufti Arab Saudi, Syekh Abdul Aziz Al-Asheikh angkat bicara mengenai pelaksaan vaksinasi Covid-19 pada saat puasa di bulan Ramadhan. Dia menuturkan, menerima vaksin saat berpuasa tidak membatalkan puasa.
Ramadhan 2021 diprediksi akan dimulai padatanggal 12 atau 13 April mendatang. Awal Ramadhan akan tergantung pada penampakan bulan baru.
“Vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa karena tidak dianggap sebagai makanan dan minuman. Vaksin diberikan secara intramuskular, sehingga tidak membatalkan puasa,” kata Syekh Abdul Aziz, seperti dilansir Arab News, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa
Baca juga: Syekh As-Sudais Dapat Suntikan Pertama Vaksin
Sebelumnya, hal senada juga disampaikan oleh Asosiasi Medis Islam Inggris. Mengambil vaksin Covid-19 yang saat ini dilisensikan di Inggris tidak membatalkan puasa, menurut pendapat ulama. Individu tidak boleh menunda vaksinasiCovid-19 mereka karena Ramadhan,” kata Asosiasi Medis Islam Inggris dalam sebuah pernyataan.
Asosiasi itu menyebut, suntikan subkutan, subdermal, intramuskular, interoseus, atau intra-artikular untuk tujuan non-gizi saat puasa tidak membatalkan puasa, terlepas dari kandungan yang disuntikkan memasuki sirkulasi darah.
“Rute-rute ini tidak digolongkan sebagai tempat masuk yang akan membatalkan puasa. Menerima vaksin Covid-19 sebagai suntikan intramuskular, satu-satunya jalur vaksin yang tersedia saat ini, sehingga tidak membatalkan puasa,” ujarnya. []