IBRAH

Haji Mabrur, Maqbul dan Mardud

Allah Swt. berfirman:

إِنَّ الأَبْرَارَ لَفِي نَعِيمٍ وَإِنَّ الْفُجَّارَ لَفِي سِجِّينٍ

Sesungguhnya orang-orang abrar (mabrur) berada dalam surga na’im, dan orang-orang durhaka berada dalam neraka sijjin.

Adapun kategori Haji Maqbul diperuntukkan bagi orang-orang yang telah meluruskan niat dan menyempurnakan seluruh persiapan administrasi maupun bekal fisik. Namun, mereka terhalang berangkat ke Tanah Suci karena adanya uzur syar’i seperti sakit parah atau faktor keamanan.

Allah Swt. berfirman:

إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

Sesungguhnya Allah hanya menerima amal dari orang-orang yang bertakwa.

Konsep mengenai Haji Maqbul ini dikaji secara mendalam dalam kitab Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar al-Jazairi. Pembahasan serupa juga dapat ditemukan dalam kitab Majalisus-Saniyah Syarah Al-Arba’in yang disusun oleh Imam Nawawi.

Sementara itu, Haji Mardud merupakan jenis haji yang ditolak mentah-mentah oleh Allah Swt. karena cacat prosedur syariat. Pelakunya adalah orang-orang yang nekat melanggar ketentuan agama maupun regulasi konstitusi negara yang sah.

Beberapa contoh pelanggaran nyata tersebut adalah memanipulasi visa haji atau menyerobot kuota keberangkatan yang bukan menjadi haknya. Tindakan batil ini diperparah jika biaya operasional keberangkatan bersumber dari harta haram seperti hasil korupsi.

Dalam konteks kekinian, sengkarut penyalahgunaan visa haji ilegal ini sangat mencederai prinsip firman Allah Swt.:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ

(Musim) haji itu beberapa bulan yang telah dimaklumi.

Ayat ini menegaskan keterikatan ibadah dengan batas waktu (miqat zamani) sekaligus legitimasi aturan resmi pemerintah Arab Saudi selaku pelaksana teknis. Otoritas setempat memegang kendali penuh dalam menerbitkan visa sebagai dokumen izin masuk legal bagi warga asing.

Visa haji reguler didistribusikan berkala melalui kuota resmi negara, sedangkan visa furoda atau mujamalah merupakan undangan khusus kerajaan. Namun dalam praktiknya, jalur khusus tersebut sering kali disalahgunakan oleh oknum travel nakal demi meraup keuntungan pribadi.

Dampak buruknya adalah banyak jemaah lansia dan masyarakat miskin yang terpaksa tersingkir dari antrean panjang puluhan tahun. Hak-hak mereka dirampas secara zalim oleh orang kaya yang memotong antrean menggunakan jalur ilegal tersebut.

Padahal, Allah Swt. telah memberikan kelonggaran bagi jemaah untuk berhaji sambil berdagang mencari rezeki yang halal. Keringanan berdagang ini tercantum jelas dalam firman-Nya:

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ

Tidak ada dosa bagimu mencari karunia (rezeki/perdagangan) dari Tuhanmu. (QS Al-Baqarah [2]: 198)

Meskipun demikian, aspek niat utama di dalam hati tetap menjadi faktor penentu utama sah atau tidaknya nilai ibadah. Jika niat haji dan usaha berdagang sama kuatnya, maka status aktivitas tersebut tidak tercela di dalam pandangan agama.

Namun, jika niat ibadah tertutupi oleh ambisi keuntungan duniawi atau cara-cara manipulatif, maka pelakunya terancam masuk kategori Haji Mardud. Ibadah yang dikotori oleh kezaliman korupsi dan tipu daya tidak akan mendatangkan berkah spiritual apa pun.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya
Back to top button